Inibaru.id – Mulai November 2025, guru Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK, akan mulai ditugaskan ke sekolah swasta melalui program redistribusi guru. Program ini bukan sekadar “pindah mengajar”, melainkan langkah strategis untuk mengatasi kekurangan guru di sekolah-sekolah swasta akibat banyaknya guru yang diangkat menjadi ASN sejak seleksi 2021.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Nunuk Suryani, menyebut redistribusi guru ASN akan digelar dua kali setahun, yaitu April dan November. Untuk tahun ini, pelaksanaan perdana akan dimulai November 2025, sesuai dengan amanat Permendikdasmen Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Nomor 82 Tahun 2025.
“Terkait kapan redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bisa dilakukan. Kami sampaikan bahwa terkait hal ini sudah terbit pada tanggal 1 Permen Nomor 1 Tahun 2025 tentang redistribusi guru ASN pada satdik yang diselenggarakan masyarakat,” kata Nunuk dalam Ruang Rapat Komisi X DPR RI, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Mengapa Sekolah Swasta Butuh?
Berdasarkan data Kemendikdasmen, lebih dari 110 ribu guru swasta diangkat menjadi ASN dan dipindah ke sekolah negeri pada periode 2021–2023. Tahun ini saja, ada lebih dari 136 ribu guru PPPK yang akhirnya kembali ke sekolah asal setelah sempat mengabdi di sekolah negeri. Ketimpangan ini membuat redistribusi menjadi opsi penyelamat.
Namun, nggak sembarang guru bisa diredistribusi. Begitu juga dengan sekolah swasta penerima. Ada sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, baik dari sisi guru maupun sekolah.
Syarat Guru ASN yang Bisa Diredistribusi
1. Bagi guru PNS
- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Punya pangkat paling rendah Penata Muda Tingkat I (Golongan III/b).
- Mendapat penilaian kinerja minimal predikat “baik” selama dua tahun terakhir untuk setiap unsur.
- Sehat jasmani dan rohani, serta bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).
- Nggak pernah menerima hukuman disiplin sedang atau berat.
- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
2. Guru PPPK
- Minimal lulusan S-1 atau D-IV dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi.
- Memiliki jenjang jabatan minimal Guru Ahli Pertama.
- Memiliki penilaian kinerja minimal “baik”.
- Sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba (dibuktikan surat dari RS pemerintah).
- Nggak pernah dikenai hukuman disiplin sedang atau berat.
- Nggak sedang atau pernah menjadi tersangka, terdakwa, atau terpidana.
3. Kriteria Sekolah Swasta Penerima
Bukan cuma gurunya, sekolah swasta yang menerima juga wajib memenuhi kriteria, yaitu:
- Memiliki izin operasional dari pemerintah daerah.
- Terdaftar di Dapodik minimal selama 3 tahun.
- Melaksanakan kurikulum yang disahkan atau ditetapkan oleh Kementerian.
- Mengajar peserta didik warga negara Indonesia dengan bahasa pengantar bahasa Indonesia.
- Memiliki anggaran yang lebih kecil dari kebutuhan operasional sekolah.
- Nggak menolak bantuan operasional sekolah (BOS).
- Memiliki rombongan belajar lengkap sesuai ketentuan.
Redistribusi guru ASN ke sekolah swasta bukan sekadar solusi jangka pendek, Gez tapi diharapkan jadi upaya pemerataan pendidikan jangka panjang. Tentunya, pelaksanaan program ini akan terus dipantau agar tetap selaras dengan prinsip kualitas, keadilan, dan keberlanjutan.
Buat guru ASN yang akan bertugas di sekolah swasta, ini bisa jadi peluang untuk memperluas pengalaman. Buat sekolah swasta, ini saatnya memperkuat kolaborasi dengan negara. Gimana menurutmu? (Siti Zumrokhatun/E05)
