inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Alasan Kenapa Lampu Motor Harus Dinyalakan di Siang Hari
Senin, 13 Jan 2020 17:00
Bagikan:
Nyalakan lampu motor pada siang hari. (Pshere)

Nyalakan lampu motor pada siang hari. (Pshere)

Kebijakan menyalakan lampu motor di siang hari masih menimbulkan pro-kontra. Ada yang beranggapan menyalakan lampu pada siang hari dapat memperpendek umur aki dan bohlam. Padahal, ada alasan yang lebih penting.

Inibaru.id – Adanya Undang-Undang yang mengatur tentang kewajiban menyalakan lampu di siang hari pada pengendara bermotor memang bukan tanpa alasan. Kebijakan ini dibuat terutama untuk menekan angka kecelakaan di jalan raya. Selain itu, peraturan ini juga berpengaruh pada keselamatan pengendara selama di perjalanan.

Melansir Detik Oto, Senin (12/01/20), kewajiban menyalakan lampu depan telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107. Instruktur Rifat Dive Labs Andry Berlianto mengatakan, menyalakan lampu di jalan bisa membuat pengendara lebih sadar.

"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," katanya.

Dia menambahkan, menyalakan lampu pada siang hari membuat objek yang dilihat jadi semakin jelas. Sebab efek kaca spion membuat kontras menjadi lebih tinggi dari belakang sehingga kecelakaan bisa diantisipasi.

Hal tersebut dibenarkan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya yang menyebutkan bahwa menyalakan lampu di siang hari (daytime running light) dapat menekan angka kecelakaan hingga 20 persen. Malah di Surabaya dapat mencapai 50 persen.

"Penting kalau siang-siang menyalakan lampu. Hasil survei mengungkap ketika kita berkendara dari arah yang berlawanan ada sinar yang datang, pupil mata akan tertarik (mengikuti atau tertuju ke arah cahaya). Efeknya, si pengemudi menjadi lebih peduli dan perhatian," kata pakar otomotif Bebin Djuana.

Maka nggak heran, siapa saja yang melanggar Pasar 107 ayat 2 UU No 22/2009 ini bakal dikenakan sanksi. Dalam pasal itu disebutkan pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak sebesar Rp 100 ribu.

Sudah menyalakan lampu kendaraan bermotor kamu di siang hari belum nih, Millens? Jangan sampai lupa, ya! (MG26/E06)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved