Inibaru.id – Di Indonesia, ada cukup banyak bangunan peninggalan Belanda yang masih terawat dan bisa digunakan. Meski begitu, cukup banyak dari bangunan-bangunan tersebut yang nggak digunakan sebagaimana saat dipakai pada masa kolonial dulu.
Salah satu dari sekian banyak bangunan tersebut adalah Kantor Dinas Pariwisata Demak yang berlokasi di Jalan Sultan Fatah 54, Kauman, Kelurahan Bintoro, Kecamatan Demak. Bangunan yang sudah eksis sejak zaman Belanda itu dulu ternyata dipakai sebagai gudang opium!
Sekilas bangunan ini nggak terlihat seperti bangunan peninggalan Belanda sebagaimana yang bisa kita lihat di Kota Lama Semarang. Tapi, sudah banyak ahli sejarah yang memastikan bahwa usia bangunan tersebut memang lebih lama dari usia negara kita.
Arsitektur bangunannya memang sudah disesuaikan dengan kondisi alam di Demak sehingga terkesan mirip seperti bangunan-bangunan khas Jawa.
“Yang pasti, bangunan ini dulunya dalah gudang opium yang dibangun di era penjajahan Belanda. Arsitekturnya memang beda banget dengan di Semarang yang full beton bata. Kalau di Demak, memang banyak bangunan lawas dari kayu,” jelas ahli budaya Demak yang pernah menjadi pemandudi Museum Glagah Wangi Demak Ahmad Widodo sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (25/12/2023).
Sayangnya, Ahmad hanya menjelaskan tentang kapan bangunan tersebut nggak lagi digunakan oleh Belanda sebagai gudang opium, yaitu saat Jepang mulai menguasai Indonesia pada 1942. Dia pun nggak paham apakah Jepang memakai bangunan tersebut atau nggak selama menjajah Tanah Air. Yang pasti, pada 1958, bangunan ini dipakai kembali sebagai gedung DPRS.
Untungnya, pakar sejarah lainnya, yaitu Analis Cagar Budaya dan Koleksi Museum Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Demak Roni Sulfa Ali menyebut sudah ada studi yang memperkirakan tahun pembangunan bangunan tersebut, yaitu pada rentang 1910 sampai 1930.
“Diperkirakan dibangun antara 1910-1930. Kala itu, ada aturan Opium Regie alias aturan tentang perdagangan opium yang diawasi langsung oleh Departemen Keuangan Pemerintah Hindia Belanda. Artinya, candu atau opium pada masa itu memang barang legal. Jual belinya juga legal,” jelas Roni.
Tahu bahwa bangunan ini sudah cukup tua dan punya nilai sejarah tinggi, pemerintah Kabupaten Demak pun menyematkan status Cagar Budaya pada bangunan tersebut melalui Surat Keputusan Bupati Demak Nomor 438/443 Tahun 2022.
Setidaknya, dengan ada pengukuhan status ini, bangunan Kantor Dinas Pariwisata Demak bakal tetap dirawat dan nggak bisa asal diubah begitu saja, ya, Millens. (Arie Widodo/E05)