BerandaPasar Kreatif
Rabu, 25 Feb 2026 14:31

AMSI: Perjanjian Dagang RI–AS Jangan Gerus Kedaulatan Kebijakan Pers Kita!

Penulis:

AMSI: Perjanjian Dagang RI–AS Jangan Gerus Kedaulatan Kebijakan Pers Kita!Siti Khatijah
AMSI: Perjanjian Dagang RI–AS Jangan Gerus Kedaulatan Kebijakan Pers Kita!

AMSI menyampaikan prihatin atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru Indonesia-AS yang membatasi kewajiban kompensasi platform digital ke perusahaan pers Tanah Air. (AMSI)

Menyoroti perjanjian dagang RI–AS yang membatasi kewajiban kompensasi platform digital ke perusahaan pers, AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional seharusnya nggak menggerus kedaulatan Indonesia dalam mengatur ekosistem informasi domestik.

Inibaru.id - Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) menyampaikan keprihatinan atas ketentuan dalam perjanjian perdagangan terbaru Indonesia-AS yang membatasi kewenangan pemerintah RI dalam mewajibkan platform digital AS membayar kompensasi atau lisensi kepada perusahaan pers Indonesia.

Menurut AMSI, ketentuan tersebut berpotensi bertentangan dengan semangat dan arah kebijakan nasional yang selama ini berupaya membangun hubungan yang lebih adil antara platform digital dengan perusahaan pers.

Upaya tersebut telah diatur dalam regulasi nasional mengenai kerja sama antara platform digital dan perusahaan pers, termasuk mekanisme lisensi berbayar dan bagi hasil atas pemanfaatan konten berita. AMSI menilai, masuknya klausul ini nggak lepas dari tekanan politik dan ekonomi AS terhadap Indonesia.

Kondisi ini menempatkan Indonesia dalam posisi dilematis; di satu sisi harus menjaga hubungan dagang bilateral dan membuka peluang peningkatan nilai ekonomi dari sektor unggulan, tapi di sisi lain berisiko mengorbankan kepentingan industri pers nasional serta kedaulatan kebijakan digital.

Benturan dengan Kebijakan Nasional

Indonesia sebelumnya telah mengambil langkah progresif melalui Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2024 tentang Tanggung Jawab Platform Digital untuk Jurnalisme Berkualitas.

Kebijakan ini lahir dari kesadaran bahwa jurnalisme adalah barang publik (public good) dan keberlanjutan media nasional merupakan prasyarat bagi demokrasi yang sehat. Maka, menurut AMSI, larangan menerapkan kewajiban kompensasi untuk perusahaan platform digital justru buruk untuk bisnis media di Tanah Air.

Ketiadaan kompensasi berpotensi memperlebar ketimpangan nilai ekonomi antara platform global dan penerbit lokal. Selama ini, perusahaan pers lokal sudah menghadapi tekanan berat akibat perubahan algoritma, dominasi distribusi oleh platform, serta pergeseran pendapatan iklan ke perusahaan teknologi.

Meski demikian, AMSI tetap meyakini bahwa platform digital global akan terus membutuhkan dan bekerja sama dengan perusahaan pers Indonesia. Konten jurnalistik berbasis fakta, investigasi, dan pelaporan mendalam dinilai tetap menjadi fondasi kredibilitas ekosistem informasi digital.

Lindungi Perusahaan Pers Nasional

AMSI berharap platform tetap menjalin kemitraan lisensi dengan penerbit karena kebutuhan akan konten berkualitas dan terpercaya. Dalam era kecerdasan buatan (AI), ketergantungan platform terhadap data dan konten jurnalistik yang kredibel justru semakin tinggi.

Maka, perubahan dalam kerangka perjanjian dagang seharusnya nggak otomatis menghentikan kerja sama komersial antara platform dan penerbit. AMSI mengakui, tanpa kerangka kebijakan yang kuat, posisi tawar penerbit Indonesia akan semakin lemah dalam negosiasi dengan perusahaan platform digital.

Karena itulah AMSI meminta pemerintah, khususnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), untuk tetap konsisten melindungi kepentingan perusahaan pers nasional.

Perlindungan tersebut semakin krusial pada era sekarang ini ketika konten jurnalistik banyak digunakan untuk pelatihan model bahasa besar (large language models), ringkasan otomatis, serta berbagai layanan berbasis generative AI.

Dalam pandangan AMSI, hubungan antara platform AI dan penerbit harus dibangun di atas prinsip:

  1. Kompensasi yang adil atas penggunaan konten jurnalistik;
  2. Transparansi distribusi dan pemanfaatan konten;
  3. Pengakuan hak cipta dan hak ekonomi penerbit; dan
  4. Mekanisme negosiasi kolektif yang setara.

Menjaga Ruang Kebijakan Negara

Tanpa kerangka atau keempat prinsip tersebut, risiko eksploitasi konten jurnalistik Indonesia akan semakin besar, sedangkan manfaat ekonominya mengalir ke luar negeri. Maka, AMSI menegaskan bahwa kebijakan perdagangan internasional nggak boleh menggerus kedaulatan Indonesia.

Kedaulatan tersebut, termasuk di dalamnya adalah untuk mengatur ekosistem informasi kita. Media di Tanah Air, menurut asosiasi tersebut, bukan sekadar pelaku bisnis, melainkan infrastruktur demokrasi dan bagian dari ketahanan nasional di bidang informasi.

Untuk itu, AMSI berharap pemerintah tetap memastikan implementasi perjanjian perdagangan memberi ruang kebijakan (policy space) bagi negara dalam:

  1. Mengatur hubungan antara platform digital dan perusahaan pers;
  2. Mengembangkan kerangka regulasi AI yang adil; dan
  3. Menjamin keberlanjutan media nasional sebagai pilar demokrasi.

Sebagai organisasi industri, AMSI menyatakan kesiapannya untuk berdialog dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan guna merumuskan solusi yang menjaga keseimbangan antara kepentingan perdagangan internasional dan perlindungan industri pers nasional.

Semoga berhasil dan kedaulatan pers di Tanah Air tetap terjaga, agar para jurnalis dan orang-orang yang bernaung di dalamnya juga turut sejahtera. (Siti Khatijah/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media

Copyright © 2026 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved