Inibaru.id - Salat Idul Adha yang jatuh pada Jumat (1/9/2017) sangatlah spesial bagi kaum Muslim. Sebagaimana kita tahu, umat Islam menganggap hari Jumat sebagai hari yang istimewa. Keistimewaan itu pun kemudian menjadi berlipat ketika perayaan besar agama ini juga jatuh tepat di hari Jumat.
Dalam Idul Adha, dan juga Idul Fitri, kita disunahkan untuk beribadah Salat Ied. Sementara, tiap hari Jumat juga kaum pria wajib melaksanakan Salat Jumat atau Jumatan. Keduanya hampir mirip, baik dari jumlah rakaat atau pun keberadaan khutbah yang menyertai salat.
Baca juga: Tips Membungkus Daging Kurban dari LIPI Ini Perlu Diperhatikan
Kabar yang berhembus di kalangan masyarakat Muslim kemudian adalah bahwa salat Ied bisa menggantikan salat Jumat, sehingga kemudian salat Jumat tidak diperlukan lagi. Lebih dari itu, bahkan ada yang berpikir salat Dzuhur juga turut gugur dan baru salat lagi di waktu Asar.
Benarkah demikian? Simak penuturan dari Brilio berikut.
Di zaman awal Islam, ada sahabat yang jarak rumahnya dengan Madinah sangat jauh yang harus ditempuh melewati padang pasir dengan jalan kaki. Jika ia harus kembali menempuh berkilo-kilo perjalanan dari rumah ke masjid, lalu pulang ke rumah dan kembali ke masjid lagi untuk salat Jumat tentu akan melelahkan. Adakah solusi dalam Islam?
KH Munawir Abdul Fattah dalam buku “Tradisi Orang-orang NU”, sebagaimana dikutip Brilio, Kamis (16/7/2017) mengungkapkan jika dalam hal itu timbul perbedaan pendapat.
Baca juga: Ini Dia 6 Hal yang Membedakan Khutbah Jumat dengan Khutbah Ied, Sudah Tahu?
Pendapat pertama mengatakan, tidak perlu kembali ke masjid untuk menunaikan salat Jumat. Salat Jumatnya dapat dikerjakan di rumah dan menggantinya dengan shalat dhuhur. Ini termasuk rukhsah atau keringanan dalam beragama.
Pendapat kedua mengatakan, jika kasus di Madinah di awal Islam itu bisa dijadikan alasan, tetapi apakah kita di Indonesia benar-benar mengalami nasib seperti itu? Bagi kaum Muslimin di Indonesia, hampir di setiap dusun ada masjid, rata-rata kurang dari 1 km dan tidak melewati padang pasir.
Pendapat kedua inilah yang dipilih sebagian masyarakat Indonesia. Karena itu seorang Muslim harus kembali ke masjid untuk mengerjakan salat Jumat setelah paginya menunaikan salat hari raya atau salat Ied.
Meskipun begitu, tak sedikit yang mengikuti pendapat pertama. Rukhsah pada kasus tersebut dijadikan dalil untuk mengikuti pendapat yang pertama.
Imam Syafii mempunyai pendapat yang sama dengan Imam Abu Hanifah, yakni bagi penduduk perkotaan, kewajiban menjalankan salat Jumat tidak gugur jika telah menjalankan salat Ied. Berbeda dengan penduduk yang tinggal di pelosok desa, kewajiban mengerjakan salat Jumat bisa gugur. Mereka diperbolehkan untuk tidak Jumatan, tetapi tetap mengganti dengan shalat dhuhur.
Baca juga: 5 Sunah Ini Bakal Bikin Salat Idul Adha Anda Lebih Asyik
Sedangkan Imam Ahmad mengatakan, tidak wajib Jumatan bagi penduduk desa maupun kota, gugurlah kewajiban Jumatan karena mereka telah mengerjakan salat Ied. Hanya saja mereka tetap wajib mengerjakan shalat dhuhur.
Sementara, menurut Imam Atha', Jumatan dan Dzuhurnya gugur sekaligus sehingga pada hari itu ia tidak melakukan salat setelah salat Ied sampai masuk shalat Asar. (GIL/IB)