inibaru indonesia logo
Beranda
Inspirasi Indonesia
Berikut 7 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah
Kamis, 21 Mei 2020 19:30
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi zakat fitrah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi zakat fitrah. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Membayar zakat fitrah merupakan kewajiban bagi semua umat Muslim yang mampu. Sebaliknya, bagi umat Muslim yang nggak mampu, mereka berhak menerima zakat. Golongan mana saja ya yang pantas mendapatkannya? Yuk, simak!

Inibaru.id - Zakat Fitrah merupakan salah satu amalan yang bermanfaat bagi yang memberi dan yang menerima. Tak memandang umur, mulai dari orang tua, muda, besar, kecil, lelaki, hingga perempuan diwajibkan untuk membayarnya jika mampu. Orang yang membayar zakat fitrah akan menyempurnakan ibadah puasanya, sementara yang menerima akan mendapat rezeki.

Namun ternyata, nggak semua orang berhak menerima zakat fitrah lo Millens. Berikut adalah tujuh golongan yang pantas dan berhak untuk menerimanya.

Orang Fakir

Ilustrasi orang fakir (Media Indonesia/M Taufan SP Bustan)
Ilustrasi orang fakir (Media Indonesia/M Taufan SP Bustan)

Orang fakir atau melarat merupakan orang yang hidupnya amat sengsara, nggak memiliki harta dan nggak memiliki tenaga untuk menutupi kebutuhan diri dan keluarganya. Mereka pun berhak untuk mendapatkan zakat fitrah.

Orang Miskin

Ilustrasi orang miskin (indonesia.go.id)
Ilustrasi orang miskin (indonesia.go.id)

Berbeda dengan orang fakir, orang miskin nggak melarat. Orang miskin mempunyai penghasilan dan pekerjaan tetap, tapi hidup dalam keadaan yang serba kekurangan. Mereka kesulitan untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.

Amil (Pengurus Zakat)

Amil zakat (baznas.banyuasinkab)
Amil zakat (baznas.banyuasinkab)

Al’amilin atau panitia zakat merupakan orang yang dipilih oleh imam untuk mengumpulkan dan membagikan zakat kepada golongan yang berhak untuk menerimanya. Menjadi amil zakat ternyata nggak sembarangan lo, Millens, ada syarat yang harus dipenuhi. Selain laki-laki, Muslim, akil baligh dan adil, seorang amil zakat harus mengerti tentang hukum agama, Millens. Mereka juga berhak menerima zakat tersebut.

Mualaf

Ilustrasi mualaf (ANSA / Italian Ministry of Foreign Affairs / Handout via Reuters)
Ilustrasi mualaf (ANSA / Italian Ministry of Foreign Affairs / Handout via Reuters)

Mualaf merupakan orang yang ada harapan untuk masuk Islam atau orang yang baru masuk Islam namun kemungkinan imannya masih lemah. Mereka juga termasuk golongan yang berhak menerima zakat.

Budak

Ilustrasi budak (Shutterstock)
Ilustrasi budak (Shutterstock)

Dzur Riqab merupakan budak yang ingin memerdekakan dirinya dari majikannya dengan tebusan uang. Seorang Muslim yang ditawan oleh orang kafir juga termasuk dalam hitungan orang yang berhak mendapatkan zakat.

Orang yang Berhutang

Ilustrasi uang berhutang (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Ilustrasi uang berhutang (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Seorang Muslim yang berhutang atau gharim termasuk dalam golongan orang yang berhak menerima zakat. Jumhur ulama berpendapat, gharim dapat dibedakan menjadi dua kelompok. Pertama, orang yang berhutang untuk kepentingan diri sendiri atau keluarga dan yang kedua adalah orang yang berhutang untuk kemaslahatan orang banyak, misalnya berhutang untuk mendamaikan orang-orang yang bersengketa.

Ibnu Sabil

Ilustrasi Ibnu Sabil. (Unsplash)
Ilustrasi Ibnu Sabil. (Unsplash)

Golongan selanjutnya yang berhak mendapatkan zakat adalah golongan ibnu sabil. Ibnu sabil yang dimaksud adalah orang yang sedang dalam perjalanan namun bukan yang menderita atau dalam perjalanan dengan tujuan bermaksiat ya, Millens.

Nah, itu dia 7 golongan yang berhak mendapatkan zakat. Kalau kamu sudah membayar zakat fitrah belum, nih? (Tirto/IB24/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved