inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Warganet Keluhkan e-KTP Masih Difotokopi, Begini Penjelasan Kemendagri
Sabtu, 6 Mar 2021 15:42
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Warganet bingung e-KTP dan KTP biasa tampak nggak ada bedanya karena tetap harus difotokopi untuk berbagai keperluan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Warganet bingung e-KTP dan KTP biasa tampak nggak ada bedanya karena tetap harus difotokopi untuk berbagai keperluan. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

Kemendagri menanggapi keriuhan warganet yang mempersoalkan e-KTP yang nggak ada bedanya dengan KTP biasa karena masih harus difotokopi untuk berbagai keperluan. Seperti apa ya alasannya?<br>

Inibaru.id - Kalau dipikir-pikir, memang e-KTP dan KTP biasa bedanya apa sih? Kok tampaknya nggak ada perbedaan yang mencolok ya? Lagipula, kalau ada urusan administrasi, e-KTP juga masih harus difotokopi. Kebingungan ini juga kebetulan dialami semua orang dan jadi pembahasan ramai di media sosial.

Keributan ini bermula ketika akun Twitter @catuaries mengeluhkan e-KTP yang sudah dia miliki sejak 2012. Kendati ada embel-embel elektronik, namun saat menggunakan e-KTP nggak pernah dimintai tap layaknya e-money­, melainkan tetap saja difotokopi. Apalagi di sejumlah instansi, ditambahi juga dengan harus membeli semacam map dengan warna khusus.

Cuitan itu langsung menuai banyak tanggapan. Mungkin karena memang punya masalah yang sama, banyak warganet yang merasakan hal yang sama di berbagai daerah. Bahasan e-KTP ini pun jadi trending di Twitter.

Menanggapi keriuhan soal e-KTP ini, pihak Kemendagri pun angkat bicara. Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrullah memastikan bahwa e-KTP sudah dilengkapi chip yang berisi data kependudukan.

Kemendagri bilang kalau keributan warganet itu mungkin kebetulan sedang berada pada lembaga yang belum terkoneksi dengan Kemendagri. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>
Kemendagri bilang kalau keributan warganet itu mungkin kebetulan sedang berada pada lembaga yang belum terkoneksi dengan Kemendagri. (Inibaru.id/ Triawanda Tirta Aditya)<br>

"Seperti yang terbaca di KTP-el saat ini datanya. Ditambah ada sidik jari. Fungsi KTP el yang utama adalah untuk penunggalan data. Sehingga penduduk tidak terdata lebih dari satu kali," kata Zudan Arif, Kamis (4/3/2021).

Semua data itu bisa digunakan oleh berbagai lembaga, tepatnya 2851 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil. Zudan juga mengungkapkan ada tiga cara untuk proses verivifikasi data dengan e-KTP.

Verifikasi pertama adalah dengan NIK. Kemudian, yang kedua adalah akses biometric berupa foto dan sidik jari. Yang ketiga adalah menggunakan alat baca yang bernama card reader. Kalau lembaga-lembaga tadi sudah melakukan tiga langkah itu, ya e-KTP nggak perlu difotokopi lagi.

“Jadi, kalau ada bank sudah membuka data nasabah akses NIK, dia nggak perlu fotokopi. Lembaga yang sudah menggunakan sidik jari atau sidik wajah, dia nggak perlu fotokopi. Atau yang ketiga tadi, pakai card reader," ungkapnya.

Terkait cuitan warganet tadi, Zudan menduga jika lembaga tempat yang bersangkutan mengurus sesuatu dengan e-KTP belum punya hubungan kemitraan dengan Dukcapil. Menurutnya, sebetulnya sudah banyak lembaga yang nggak pakai cara fotokopi e-KTP lagi.

“Seperti BPJS Kesehatan, itu kan sudah tidak minta lagi, dia sudah dibaca dengan card reader. Sebagian besar bank seperti bank BRI, bank BCA, bank Mandiri itu sudah tidak menggunakan itu (fotokopi). Termasuk juga kalau ke Kemendgari," ujarnya.

Nah, jadi itu penjelasan soal e-KTP masih difotokopi ya, Millens. Ternyata hal ini nggak selalu terjadi di semua lembaga, kok. (Det/IB28/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved