inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Wajib Setor Modal Rp 25 Miliar untuk Dirikan Perusahaan Pinjol
Jumat, 5 Agu 2022 13:21
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Regulasi baru yang ditetapkan OJK, pinjol wajib setor modal awal mencapai Rp 25 miliar. (Liputan6/Angga Yuniar)

Regulasi baru yang ditetapkan OJK, pinjol wajib setor modal awal mencapai Rp 25 miliar. (Liputan6/Angga Yuniar)

Butuh Rp 25 miliar untuk mendirikan perusahaan pinjaman online (Pinjol). Syarat itu adalah salah satu upaya mencegah munculnya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Inibaru.id - Kontroversi pinjaman online atau pinjol kembali muncul. Tapi, kali ini bukan tentang pinjol ilegal yang memakan banyak korban. Isu yang jadi pembahasan banyak pihak kali ini adalah kewajiban perusahaan pinjol untuk menyetor modal paling sedikit Rp 25 miliar saat mendirikan usahanya.

Angka ini melonjak tajam dari kewajiban sebelumnya yang hanya Rp 2,5 miliar. Meski terlihat seperti hal yang aneh, ternyata Otoritas Jasa Keuangan (OJK) punya alasan terkait kenaikan setoran modal tersebut.

“Ini bukan angka dari langit. Alasannya, kalau kurang dari Rp 25 miliar, perusahaan ini nggak bakal bisa sustain (bertahan),” ungkap Deputi Komisioner IKNB Moch Ichsanuddin, Kamis (4/8/2022).

Penentuan jumlah tersebut juga sudah melalui riset dan pembahasan yang cukup intens dengan asosiasi pinjol. Hasilnya pun dituangkan dalam peraturan OJK terbaru yang menyebut perusahaan pinjol wajib memiliki, menguasai, sekaligus mengendalikan sistem elektronik untuk menyelenggarakan aktivitasnya.

“Syaratnya memang cukup berat, khususnya dalam membeli dan mengelola IT yang aman, cepat, dan gampang. Rp 2,5 miliar itu nggak bakal cukup,” jelas Ichsanuddin.

Modal sebanyak Rp 25 miliar juga nggak hanya dipakai untuk mengurus teknologi, melainkan untuk menggaji pegawai dan mengurus operasional lainnya. Dari seluruh perhitungan yang rinci itulah, muncul angka Rp 25 miliar.

Modal Rp 25 M untuk Jaga Ekuitas

Akan ada evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol mencegah lahirnya pinjol ilegal. (Portalpurwokerto/Yumi Karasuma)
Akan ada evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol mencegah lahirnya pinjol ilegal. (Portalpurwokerto/Yumi Karasuma)

Hal lain yang jadi alasan mengapa pinjol harus menyetor modal Rp 25 miliar adalah adanya kewajiban menjaga ekuitas pinjol sebanyak Rp 12,5 miliar alias separuhnya. Dana ekuitas itulah yang nantinya bakal dipinjamkan kepada pelanggan.

Hal itu sesuai dengan aturan yang mewajibkan modal pinjol terbebas dari UU Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) serta nggak boleh dari pinjaman.

“Kalau di bawah Rp 12,5 miliar, pemegang saham pun diwajibkan untuk menambahkan modal sampai mencapai batas tersebut," kata Ichsannudin.

Selain menetapkan aturan soal besaran modal yang harus disiapkan bagi siapa saja yang pengin mendirikan perusahaan pinjol, OJK juga memastikan kalau evaluasi aturan penerbitan izin usaha pinjol sedang dilakukan. Harapannya, bakal muncul aturan yang mampu mencegah lahirnya pinjol ilegal yang berbahaya.

Meski sudah banyak yang mengaku menjadi korban pinjol ilegal, tapi seenggaknya regulasi ini bisa mengurangi lahirnya perusahaan pinjol ilegal yang baru. (Kom/IB09/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved