BerandaHits
Selasa, 19 Agu 2025 17:16

Viral Denda Pelanggan Rp87 Juta, PLN: Sudah Sesuai Prosedur

Viral Denda Pelanggan Rp87 Juta, PLN: Sudah Sesuai Prosedur

Seorang warga Jakarta Timur mengaku dituduh mencuri listrik dan diminta membayar denda Rp87 juta oleh PLN. (PLN)

Kisah ini viral di media sosial dan menuai banyak perhatian publik, sementara pihak PLN menegaskan pemeriksaan sudah sesuai prosedur.

Inibaru.id – Seorang warga Jakarta Timur bernama Anton membagikan pengalaman pahit keluarganya lewat media sosial X. Dia mengaku ibunya dituding mencuri listrik oleh PT PLN (Persero) dan langsung dikenai denda fantastis: Rp87 juta.

Lewat akun @kaisarlegend, Anton menuliskan rasa kecewanya. “Bayangin nyokap lo nangis, shock, & nggak berdaya. Ditodong PLN 87 juta + ancam penjara 7 tahun, denda 2,5 M, padahal kami nggak nyolong listrik,” tulisnya pada Minggu (10/8/2025).

Anton bercerita, keluarganya sudah menempati rumah itu sejak 2005. Rumah tersebut bahkan dibangun sejak 2003 oleh pemilik lama. Selama 20 tahun, kata Anton, nggak pernah ada masalah kelistrikan apalagi modifikasi ilegal. Dia pun menunjukkan bukti tagihan listrik yang cenderung stabil, bahkan cukup tinggi.

Masalah muncul ketika pada Rabu (25/6/2025) petugas PLN melakukan pemeriksaan. Mereka menemukan adanya arus listrik 3A yang “bocor” ke jalur yang nggak semestinya. Setelah mencari sumbernya, petugas menemukan sambungan kabel tersembunyi di plafon teras rumah ibu Anton. Dari situlah muncul tuduhan pencurian listrik.

Anton membantah keras. Dia mengaku keluarganya tak tahu-menahu soal kabel tersembunyi itu. Bahkan, katanya, pada 2017 lalu ia sempat meminta PLN memeriksa meteran, tapi nggak pernah ada laporan kebocoran. “Kalau kami benar-benar nyolong listrik, tagihan pasti kecil dan stabil. Faktanya nggak begitu,” tegasnya.

PLN mengimbau masyarakat untuk nggak mengutak-atik MCB dan kWh meter. (Pixabay) 
PLN mengimbau masyarakat untuk nggak mengutak-atik MCB dan kWh meter. (Pixabay)

Situasi kian pelik saat PLN kembali datang pada Senin (30/6/2025). Anton menyebut kedatangan itu juga disertai seorang oknum berseragam TNI. Petugas lalu memutus sambungan listrik rumah Anton dan menggantinya dengan kabel baru, sambil menekan ibunya untuk membayar denda Rp87 juta.

Respons PLN

Manager PLN UP3 Pondok Gede, Yusra Helmi, membenarkan adanya proses komunikasi dengan Anton dan keluarganya. Menurutnya, pemeriksaan rutin terhadap kWh meter dan jaringan listrik dilakukan demi keselamatan pelanggan dan keandalan pasokan listrik.

“Pemeriksaan dilakukan sesuai prosedur. Kami mengimbau agar pelanggan tidak mengutak-atik MCB atau kWh meter tanpa izdin,” jelasnya, Senin (18/8/2025).

Yusra menambahkan, komunikasi dengan pihak Anton masih berlangsung untuk mencari kesepakatan terkait sanksi dan penyelesaian kasus ini.

Di luar siapa yang benar atau salah, bukankah sudah seharusnya PLN melakukan perbaikan dalam penyelidikan kasus serupa? Bukan sekali ini kan integritas PLN diragukan karena dianggap otoriter? Komunikasi dan transparansi merupakan dua hal yang wajib dilakukan antara penyedia layanan publik dengan pelanggan. Kamu sendiri, pernah punya pengalaman serupa dengan PLN atau layanan publik lain, Gez? (Siti Zumrokhatun/E05)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved