inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tuntutan Hukuman Mati dan Kebiri bagi Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati, Adil?
Rabu, 12 Jan 2022 11:00
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Herry Wirawwan pemerkos 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Herry Wirawwan pemerkos 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan kebiri. (Dok. Kejati Jawa Barat)

Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat dituntut hukuman mati dan kebiri. Jaksa juga meminta hartanya disita negara untuk nantinya dibagikan ke korban. Apakah tuntutan ini sudah sesuai?

Inibaru.id – Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati di Bandung dituntut hukuman mati dan juga dikebiri. Hal ini diungkap oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat Asep Mulyana selaku Jaksa Penuntut Umum di persidangan yang dilakukan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (11/1/2022).

“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” ungkap Asep di luar persidangan.

Nggak hanya hukuman mati, Asep juga menuntut Herry mendapatkan hukuman kebiri kimia. Isu soal hukuman ini sudah ramai di media sosial. Banyak warganet yang geram dengan tindakan bejat Herry Wiryawan yang membuat korban sampai hamil dan melahirkan.

Asep masih belum selesai. Dia menuntut Herry membayar denda sebanyak Rp 500 juta serta biaya restitusi Rp 331 juta sebagai ganti rugi terhadap korban. Selain itu, yayasan agama yang selama ini jadi kedok Herry mengumpulkan korban juga harus dibubarkan.

“Kami meminta kepada hakim untuk membekukan, mencabut, dan membubarkan yayasan yatim piatu di Parakansaat, Madani Boarding School dan Pondok Pesantren Tanfidz Madani,” lanjut Asep.

Nggak cukup, Asep meminta hakim merampas seluruh harta dan aset Herry baik itu tanah, bangunan, pesantren, dan lain-lain. Nantinya, harta dan aset ini bisa dilelang negara dan hasilnya untuk biaya sekolah dan biaya hidup anak-anak yang jadi korban dan bayi-bayinya.

Seperti Apa Hukuman Kebiri bagi Herry Wiryawan

Herry Wirawan juga dituntut perampasan harga untuk nantinya dibagikan kepada korban. (Detik)
Herry Wirawan juga dituntut perampasan harga untuk nantinya dibagikan kepada korban. (Detik)

Hukuman kebiri bagi pelecehan seksual memang sudah diatur dalam Undang-undang, tepatnya pada UU Nomor 17 Tahun 2016 di Pasal 18 Ayat 7. Di ayat ini, disebutkan bahwa hukuman ini berupa kebiri kimia, bukannya asal potong alat kelamin gitu, Millens.

Nah, soal bagaimana prosedurnya, ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2020 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 7 Desember 2020 lalu. Di Pasal 1 angka 2 PP itu, disebutkan bahwa kebiri kimia dilakukan dengan suntikan atau metode lainnya. Kebiri kimia ini bakal diberlakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun.

Tuntutan Hukuman Mati Mendapatkan Respons Positif

Tuntutan hukuman mati terhadap Herry Wirawan mendapatkan respons positif oleh Bunda Forum Anak Daerah (FAD) Jabar Atalia Praratya. Menurutnya, tuntutan ini sudah mewakili geramnya publik terhadap aksi bejat pelaku. Selain itu, diharapkan tuntutan ini juga bisa jadi contoh bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus serupa.

Meski begitu, Atalia menyebut tuntutan ini bukanlah akhir karena yang menentukan hukuman adalah Majelis Hakim. Pihaknya pun akan terus melakukan pengawalan terhadap jalannya sidang hingga putusan diungkap.

“Kita perlu mengawal proses persidangan sampai hakim menjatuhkan hukuman yang seadil-adilnya pada terdakwa,” ujar Atalia, Selasa (11/1).

Semoga saja tuntutan hukuman mati dan kebiri bagi Herry Wirawan pemerkosa 13 santriwati ini beneran dikabulkan majelis hakim, ya, Millens? (Det, Kom/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved