inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Tes Swab Membatalkan Puasa Nggak, sih?
Kamis, 14 Apr 2022 14:47
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Tes swab nggak membatalkan puasa. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Tes swab nggak membatalkan puasa. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Karena dalam prosesnya memasukkan barang ke dalam lubang hidung, banyak orang mengira tes swab bisa bikin puasa batal. Sebenarnya, tes swab membatalkan puasa nggak, sih? Ini penjelasannya.

Inibaru.id – Beda dengan dua Lebaran sebelumnya, Lebaran tahun ini kamu bisa mudik. Nah, kalau kamu pengin melakukannya, pasti harus memperhatikan syarat perjalanan seperti tes swab, ya? Omong-omong, karena dilakukan di bulan Ramadan, jadi penasaran, tes swab membatalkan puasa nggak, sih?

Salah satu hukum berpuasa adalah nggak boleh memasukkan sesuatu ke dalam lubang tubuh, termasuk lubang hidung. Padahal, tes swab kan jelas-jelas memasukkan alat ke dalam lubang hidung, bukan?

Untungnya sih, kalau menurut fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI), tes swab nggak membatalkan puasa. Oya, realitanya, kasus Covid-19 di Indonesia belum benar-benar hilang meski sudah jauh lebih melandai dari sebelumnya, Millens. Jadi ya, tes ini masih dianggap diperlukan untuk kondisi ini.

“Sudah ada fatwanya bahwa vaksinasi atau tes swab tidak membatalkan salat atau puasa. Namun, afdalnya kalau bisa dikerjakan malam lebih baik agar tidak mengganggu puasanya,” terang Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis, Kamis (24/3/2022).

Tes swab atau yang juga sering disebut sebagai tes usap ini sebenarnya adalah pemeriksaan laboratorium untuk mengecek apakah ada material genetik dari sel, virus, atau bakteri yang menandakan infeksi Covid-19. Sampel yang diteliti diambil dari rongga hidung atau nasofaring dan rongga mulut atau orofaring.

Vaksinasi Covid-19 juga nggak membatalkan puasa. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Vaksinasi Covid-19 juga nggak membatalkan puasa. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Proses pengambilan inilah yang bagi banyak orang dianggap bisa membatalkan puasa. Maklum, alat swab yang berupa batang tipis seperti lidi dimasukkan ke dalam hidung atau mulut untuk mengambil sampel lendir.

Untungnya, MUI tanggap akan kekhawatiran ini. Pada fatwa Nomor 23 tahun 2021 tentang Hukum Tes Swab untuk Deteksi Covid-19 saat Berpuasa, jelas tertulis kalau orang Islam bisa melakukannya meski sedang berpuasa di bulan Ramadan.

Umat Islam yang sedang berpuasa diperbolehkan melakukan tes swab untuk deteksi Covid-19,” tulis fatwa tersebut.

Hal yang sama berlaku jika kamu melakukan pengambilan sampel darah untuk rapid tes atau melakukan tes genose yang memakai sampel embusan napas. Kedua teknik deteksi Covid-19 ini juga dianggap nggak bikin puasamu batal, Millens.

Selain itu, vaksinasi Covid-19 juga nggak bikin puasa batal.

Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular (suntik) tidak membatalkan puasa,” tulis fatwa yang sama.

Jadi, nggak perlu khawatir melakukan tes swab atau vaksin Covid-19. Nggak membuat puasa batal, kok. (Cnn/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved