Inibaru.id – Kasus Binomo yang sebelumnya menyeret crazy rich Indra Kenz terus bergulir. Kini, giliran pacar Indra, Vanessa Khong sekaligus ayah Vanessa, Rudiyanto Pei ikut ditahan polisi. Keduanya pun ditetapkan jadi tersangka.
“VK dan ayahnya ditahan. Ditahan di Bareskrim,” ungkap Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Birgjen Whisnu Hermawan, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga:
Jurus Cari Selamat a la Indra Kenz: Ngaku Pemain Biasa, Lenyapkan Gawai dan Kuras RekeningBaca Juga:
Bareskrim Jelaskan Prosedur Agar Kerugian Korban Doni Salmanan dan Indra Kenz Bisa DikembalikanSebenarnya, pada Kamis lalu (14/4), Vanessa serta ayahnya sudah dijadwalkan untuk diperiksa oleh polisi. Tapi, keduanya malah nggak datang. Alasannya sih masih mengumpulkan bukti transaksi. Hal ini juga diungkap oleh kuasa hukum keduanya yang sempat mengirim surat pemberitahuan yang isinya juga berupa permintaan untuk menunda pemeriksaan.
Barulah pada Senin (18/4), keduanya datang ke Kantor Bareskrim Polri. Mereka pun langsung diperiksa polisi terkait dengan kasus Binomo sejak pukul 15.00 WIB.
Ditetapkan Menjadi Tersangka dan Ditahan
Per hari ini, Vanessa dan Rudiyanto langsung ditetapkan menjadi tersangka. Brigjen Wawan bahkan menyebut Vanessa mendapatkan dana dari Indra dengan nilai yang cukup fantastis.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar… (Vanessa) juga menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349 juta,” terang Brigjen Whisnu, Selasa (19/4).
Yang lebih mengejutkan, Indra juga membelikan sebidang tanah yang diatasnamakan Vanessa dengan nilai Rp 7,8 miliar. Tanah tersebut ada di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Banten.
Sementara itu, Rudiyanto mendapatkan uang sebesar Rp 1,583 miliar dari Indra Kenz. Dia juga dituding menyamarkan hasil kejahatan dengan cara membeli 10 jam tangan mewah milik Indra Kenz secara tunai dengan nilai Rp 8 miliar!
“Dalam bentuk membeli jam tersangka Indra Kenz sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara cash. Di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 25 miliar,” lanjut Brigjen Whisnu.
Terancam 5 Tahun Penjara
Ayah dan anak ini pun terancam hukuman 5 tahun penjara. Mereka dianggap sudah melanggar Pasal 5 dan/atau Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” jelas Brigjen Whisnu.
Duh-duh, kalau menurutmu, usai Indra Kenz, Vanessa Khong, serta ayahnya Rudiyanto, bakal ada lagi nggak yang ditahan karena kasus Binomo, Millens? (Det/IB09/E05)