inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Terlibat Aksi Gendam, Imigrasi Pemalang Deportasi Dua WNA Iran
Kamis, 1 Agu 2024 19:01
Bagikan:
Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo bersama jajaran memberikan keterangan pers terkait dua WNA berkebangsaan Iran yang dideportasi lantaran aksi gendam. (Humas Imigrasi)

Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo bersama jajaran memberikan keterangan pers terkait dua WNA berkebangsaan Iran yang dideportasi lantaran aksi gendam. (Humas Imigrasi)

Sempat viral di medsos, dua WNA Iran yang terlibat aksi gendam akhirnya dideportasi oleh bagian imigrasi Pemalang.

Inibaru.id - Dua Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat kasus hipnotis atau gendam di wilayah Kabupaten Pemalang yang sempat viral di media sosial akhirnya dideportasi petugas Imigrasi Pemalang. Hal ini diungkapkan Kepala Kantor Imigrasi Pemalang Ari Widodo.

"Atas kasus aksi yang melibatkan WNA di Pemalang, hari ini, tanggal 1 Agustus 2024, kami mendeportasi dua orang ke negara asalnya, Iran," ungkap Ari dalam konferensi pers yang digelar di Kabupaten Pemalang, Kamis (1/8).

WNA yang dideportasi adalah Amirhossein Mohammadian yang berusia 41 tahun, dan sang keponakan Saeid Hamedani, berusia 22 tahun. Ari menjelaskan, penangkapan ini bermula dari informasi di media sosial tentang dua orang WNA yang melakukan aksi gendam di Pemalang pada 3 Juli 2024.

"Menanggapi laporan, Tim Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Pemalang melakukan penyelidikan, hingga pada 16 Juli petugas mendapatkan informasi bahwa terduga pelaku menginap di Hotel Grand Wijaya Pemalang," terang Ari. "Dari situ (terduga pelaku) langsung kami amankan,"

Terbukti Benar

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengakui perbuatannya, sebagaimana diperlihatkan dalam rekaman CCTV yang sempat viral di medsos. Mereka mengatakan masuk Indonesia pada 6 Juni 2024 setelah mengantongi visa izin kunjungan yang biasa digunakan para wisatawan.

"Ini kali kedua mereka datang ke Indonesia," terang Ari.

Berdasarkan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) terhadap dua orang korban, tindakan pelaku mengakibatkan kerugian sebesar Rp3 juta. Dari tangan pelaku, petugas pun menyita sejumlah barang bukti, antara lain paspor, beberapa berita di media, rekaman CCTV, dan uang.

"Kedua WNA melanggar Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," tegasnya.

Pasal 75 ayat 1 UU No 6 Tahun 2011 menyatakan: Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundangundangan.

Berdasarkan pasal tersebut, sudah benar jika kedua WNA berkebangsaan Iran yang melakukan aksi gendam ini dideportasi petugas imigrasi Pemalang. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved