inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Subsidi Migor Curah Dicabut 31 Mei, Berikut Dampaknya bagi Rakyat
Minggu, 29 Mei 2022 17:45
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Subsidi minyak goreng curah bakal dicabut 31 Mei mendatang. (Antara via Bisnis)

Subsidi minyak goreng curah bakal dicabut 31 Mei mendatang. (Antara via Bisnis)

Setiap ada kebijakan dari pemerintah, rakyatlah yang bakal merasakan dampaknya, baik itu positif atau negatif. Nah, apa efek yang bakal dirasakan rakyat jika subsidi minyak goreng curah dicabut per 31 Mei nanti?

Inibaru.id - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bakal mencabut subsidi minyak goreng (migor) curah mulai 31 Mei 2022.

Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengungkapkan, langkah ini diambil menilik harga komoditas yang sudah turun dibanding beberapa bulan lalu. Selain itu, pencabutan subsidi minyak goreng curah juga menyusul kebijakan baru dari Kementerian Perdagangan (Kemendag), terkait kebijakan domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO), Millens.

Jadi, DMO adalah batas wajib pasok yang mengharuskan produsen memenuhi stok dalam negeri sesuai ketentuan. Sementara itu, DPO merupakan harga penjualan dalam negeri sesuai ketentuan pemerintah.

"Pada tanggal 31 Mei, program minyak curah bersubsidi ini akan diganti dengan kebijakan DMO dan DPO," ujar Putu dalam Rapat Kerja dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (24/5/2022).

Nah, dua kebijakan tersebut, bakal dituangkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 30 Tahun 2022 dan Permendag Nomor 33 Tahun 2022. Lantas, bagaimana ya dampak dari pencabutan minyak goreng curah ini?

Rakyat Menengah Bawah Semakin Tertekan

Ilustrasi rakyat. (Eramuslim)
Ilustrasi rakyat. (Eramuslim)

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan bahwa pencabutan subsidi cuma bakal bikin harga minyak goreng semakin jauh dari harga eceran tertinggi (HET). Semula, pemerintah menerapkan program subsidi agar harga minyak goreng curah sesuai HET, yakni Rp 14.000 per liter atau Rp 15.500 per kg, sejak Maret 2022.

Bhima melanjutkan, para pedagang dan konsumen kelas menengah bawah nggak mungkin cukup diberikan bantuan tunai langsung (BLT) sebagai kompensasi, mengingat jumlahnya yang begitu besar.

Dia juga mengkhawatirkan pencabutan subsidi berdampak pada biaya produksi makanan dan minuman yang bakal ikutan naik.

"Sehingga tidak ada jalan lain kecuali meneruskan penyesuaian harga ke tingkat konsumen, atau lakukan efisiensi produksi," tutur Bhima, Minggu (29/5/2022). Dia berpendapat, nantinya rumah tangga menengah ke bawah harus lebih banyak berhemat lantaran naiknya biaya kebutuhan pokok.

"Kondisi ini sangat menekan masyarakat di saat pemulihan pendapatan 40 persen kelompok terbawah tidak pulih secepat kelompok atas. Setiap ada pencabutan subsidi, yang tertekan adalah mereka yang rentan," katanya lagi.

Ubah Skema Subsidi

Menurut Bhima, subsidi minyak goreng kemasan sederhana lebih mudah diawasi. (via Sukabumiupdate)
Menurut Bhima, subsidi minyak goreng kemasan sederhana lebih mudah diawasi. (via Sukabumiupdate)

Mengingat subsidi minyak goreng curah yang nggak efektif, Bhima menyarankan untuk mengganti subsidi ke minyak goreng kemasan sederhana. Hal tersebut dilakukan agar pemerintah lebih mudah melakukan pengawasan.

"Soal data biar tepat sasaran ya gunakan data DTKS milik Kemensos (Kementerian Sosial), sehingga kriteria penerima sama dengan penerima program PKH," kata Bhima. Nah, adapun untuk pedagang atau pelaku UMKM, bisa menggunakan data dari Data Bantuan Produktif Usaha Mikro milik Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah.

"Jangan Kementerian Perindustrian dan Kemendag buat kriteria sendiri, pakai tunjukkan KTP saat pembelian migor karena data penerima migor rakyat tidak lengkap," katanya menambahi.

Rantai Distribusi Minyak Goreng

Biar pengawasan lebih mudah, ada baiknya seluruh rantai distribusi baik minyak curah maupun kemasan sederhana di bawah kendali Badan Urusan Logistik atau Bulog. Pasalnya, selama ini model subsidi minyak goreng diserahkan pada pihak swasta. Hal ini menyebabkan rantai distribusi masih panjang.

"Jadi Bulog harus bermain maksimal, beri kewenangan lebih dan infrastruktur pergudangan harus ditambah hingga menjangkau seluruh wilayah," kata Bhima.

Sebagaimana dalam Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2016, imbuh dia, Bulog bukan hanya diberi amanat untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga beras. "Melainkan menjaga kebutuhan pokok lain termasuk minyak goreng," pungkas Bhima.

Duh, masalah minyak goreng ini memang masih bikin pusing nasional ya? Tapi, kamu setuju nggak jika pengawasan minyak goreng diberikan pada Bulog, Millens? (Kom/IB21/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved