inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Sri Mulyani: Pemberian THR Hanya untuk ASN Golongan Eselon III ke Bawah
Kamis, 16 Apr 2020 11:15
Bagikan:
Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang mekanisme pemberian THR bagi ASN. (Antara)<br>

Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan tentang mekanisme pemberian THR bagi ASN. (Antara)<br>

Pemerintah memutuskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN golongan Eselon III ke bawah dan pensiunan akan tetap dibayarkan meski jumlahnya berkurang.

Inibaru.id – Pemerintah akhirnya memutuskan kebijakan terkait pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Kebijakan ini ditetapkan sebagai efek dari pandemi corona yang membuat belanja negara melonjak sedangkan penerimaan terus menurun.

Melalu video press conference setelah mengikuti Sidang Kabinet Paripurna pada Selasa (14/4/2020), Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan THR tetap akan diberikan kepada seluruh ASN, TNI, dan Polri golongan Eselon III ke bawah. THR yang diberikan meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tanpa tunjangan kinerja (tunkin).

Sri Mulyani dalam keterangan pers lewat video. (Setkab)<br>
Sri Mulyani dalam keterangan pers lewat video. (Setkab)<br>

"Sesuai dengan instruksi Bapak Presiden bahwa THR untuk seluruh pejabat negara dan Eselon I serta Eselon II tidak dibayarkan. Namun untuk seluruh ASN, TNI, Polri, dan lainnya untuk Eselon III ke bawah, atau pejabat yang setara dengan Eselon III ke bawah juga tetap dibayarkan," jelas Sri Mulyani.

Selain para ASN aktif, golongan pensiunan juga tetap memperoleh THR. Ini sebagai bentuk kepedulian terhadap penanganan Covid-19 bagi kelompok yang rentan terdampak.

"Pensiunan juga tetap mendapatkan THR sesuai yang didapatkan pada tahun lalu. Pensiunan merupakan kelompok yang mungkin rentan terdampak virus corona," ucapnya.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu melanjutkan, pejabat negara yang terdiri dari Presiden, Wakil Presiden, Menteri, Pejabat Eselon I dan II, serta pejabat fungsional yang setara eselon I dan II nggak akan mendapatkan THR tahun ini.

ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap mendapat THR. (Setkab)<br>
ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tetap mendapat THR. (Setkab)<br>

"Namun seperti Presiden, Wapres, para Menteri, DPR, MPR, DPD, Kepala Daerah pejabat negara tidak mendapat THR," tandas Sri Mulyani.

Kebijakan pembayaran THR ini diberlakukan di tingkat Pusat dan Daerah. Saat ini, pemerintah tengah melakukan revisi PP yang mengatur pelaksanaan THR terbaru tersebut. Rencananya, revisi ini akan diimplementasikan sebelum Lebaran 2020.

Menurut kamu, kebijakan ini sudah sudah tepat atau nggak nih, Millens? Semoga pandemi corona bisa segera usai sehingga perekonomian dapat kembali normal, ya! (MG26/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved