Inibaru.id - Terpidana kasus tindak pidana korupsi yang ketahuan plesiran meski tengah menjalani hukuman di Kota Semarang, Agus Hartono, resmi dipindahkan ke Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Tindakan ini diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran aturan di Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Lapas Kedungpane Semarang Mardi Santoso mengungkapkan, pelanggaran aturan ini dilakukan sebelum dirinya bertugas di lapas yang berlokasi di bilangan Wates, Kecamatan Ngaliyan, tersebut. Yang bersangkutan kini juga sudah dipindahkan.
"Sudah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan," terang Mardi, Sabtu (8/2/2025).
Sementara itu, petugas lapas yang terlibat dalam kasus ini juga telah diberi sanksi dan dicopot dari jabatannya sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kami berkomitmen untuk terus menjaga integritas. Jadi, tegas saya katakan siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku," serunya.
Koordinasi dengan Aparat
Berkaitan dengan kasus plesiran narapidana tersebut, Mardi saat ini mengaku tengah berkoordinasi dengan berbagai pihak, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga aparat lainnya. Menurutnya, hal itu diperlukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.
"Alhamdulillah, kondisi lapas sekarang sangat kondusif," pungkasnya.
Sebelumnya, sempat diberitakan seorang terpidana kasus tindak pidana korupsi ketahuan sedang pergi bersama keluarganya, padahal yang bersangkutan masih berstatus penghuni Lapas Kedungpane Semarang.
Narapidana kasus korupsi yang divonis 10,5 tahun penjara itu terpergok tengah makan di sebuah restoran di Kota Semarang bersama keluarganya. Diduga pelaku tindak pencucian uang dan pemalsuan surat ini sering melakukan tindakan tersebut di luar ketentuan yang berlaku selama menjalani hukuman di lapas.
Meski nggak bisa menjadi tolok ukur, kejadian tersebut tentu membuka mata banyak orang terkait kondisi di lapas hari-hari ini. Tentu saja kasus ini harus diusut tuntas hingga ke pihak-pihak pemberi izin dan yang terlibat dalam "kebijakan" tersebut. (Danny Adriadhi Utama/E10)