BerandaHits
Sabtu, 27 Mei 2023 16:28

Sembilan Partai Buka Rekening Dana Kampanye, KPU: Sisanya Ditunggu

Penulis:

Sembilan Partai Buka Rekening Dana Kampanye, KPU: Sisanya DitungguAdministrator
Sembilan Partai Buka Rekening Dana Kampanye, KPU: Sisanya Ditunggu

KPU mewajibkan peserta pemilu membuka rekening dana pemilu agar lebih mudah diawasi lembaga keuangan. (Viva)

Sebanyak 9 partai politik telah membuka rekening dana kampanye dari pemerintah. Sementara itu, 9 lainnya masih ditunggu.

Inibaru.id - Untuk menghadapi Pemilu 2024 mendatang, setiap peserta pemilu termasuk partai politik (parpol) bakal menerima dana bantuan dari pemerintah. Untuk itu, mereka wajib membuka rekening khusus.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengungkapkan bahwa baru terdapat sembilan partai politik yang sudah membuka rekening khusus dana kampanye (RKDK) untuk Pemilu 2024. Idham menyampaikan hal ini saat uji publik tiga rancangan peraturan KPU (PKPU), yang salah satunya berkaitan dengan dana kampanye pemilu.

"Pertama-tama, terdapat Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda), Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Ummat," papar Idham di Jakarta, pada Sabtu (27/5/2023).

Sebenarnya, pembukaan RKDK bagi parpol sudah dilakukan mulai tanggal 17 Desember 2022 dan akan berakhir pada 27 November 2023 atau sejak ditetapkan sebagai peserta pemilu anggota DPR dan DPRD 2024. Idham berharap sembilan partai politik lainnya segera membuat RKDK.

"Tolong segera membuka rekening dana kampanye, kami akan segera memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan kepada kami," kata Idham.

Peserta pemilu perorangan bakal menerim Rp75 juta, sementara lembaga Rp750 juta. (Reuters/Willy Kurniawan)
Peserta pemilu perorangan bakal menerim Rp75 juta, sementara lembaga Rp750 juta. (Reuters/Willy Kurniawan)

Sembilan partai politik nasional yang belum membuka RKDK adalah Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, PDI Perjuangan, Partai NasDem, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura, dan Partai Bulan Bintang (PBB).

Idham menjelaskan bahwa RKDK berfungsi sebagai tempat untuk mengelola seluruh penerimaan dana kampanye sebelum digunakan untuk kegiatan kampanye, termasuk oleh calon anggota legislatif. KPU menjamin transparansi RKDK melalui Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam).

Menurut Idham, KPU akan memberikan akses kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan lembaga negara yang berwenang dalam penanganan tindak pidana pencucian uang serta pemberantasan korupsi untuk menggunakan Sidakam guna memantau dan mengawasi penggunaan dana kampanye. (Siti Zumrokhatun/E10)

Artikel ini telah terbit di Medcom dengan judul Sembilan Partai Telah Buka Rekening Dana Kampanye.

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved