BerandaHits
Jumat, 21 Jul 2023 14:41

SEMA 2/23 Bikin Nikah Beda Agama Makin Sulit

SEMA 2/23 Bikin Nikah Beda Agama Makin Sulit

Pernikahan beda agama nggak bisa dicacatkan di pencatatan sipil. (Ist)

Dengan dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomoe 2 Tahun 2023, Setara Institute menilai ini merupakan sebuah kemunduran dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari latar yang beraneka ragam.

Inibaru.id - Rencana para pasangan beda agama yang pengin melangkah ke pelaminan semakin terganjal usai dikeluarkannya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 2 Tahun 2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

Menurut Setara Institute, SEMA tersebut nggak sesuai dengan kebhinekaan dan ideologi Pancasila. Pada dasarnya, aturan tersebut menyatakan bahwa pengadilan diharuskan untuk nggak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antarumat yang berbeda agama dan kepercayaan.

"Secara substantif SEMA Nomor 2 Tahun 2023 tidak kompatibel dengan kebhinekaan dan Pancasila. Fakta objektif keberagamaan identitas warga negara, termasuk dari segi agama, seharusnya semakin mendorong perangkat penyelenggaraan negara pada cabang kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk memberikan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan yang lebih baik bagi seluruh warga negara dengan identitas yang beragam tersebut," ujar Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan melalui keterangan tertulis, Kamis (20/7).

Karena itu, Setara Institute mendesak Mahkamah Agung untuk mencabut surat edaran tersebut. Mereka menyatakan bahwa SEMA tersebut nggak sesuai dengan prinsip kerohanian Pancasila yang berdasarkan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Selain itu, aturan ini juga bertentangan dengan asas kebebasan hakim dalam proses peradilan.

Menurut Setara Institute, SEMA 2/2023 merupakan langkah mundur dan menghambat progresivitas dunia peradilan dalam menjamin hak-hak warga negara dari berbagai latar belakang.

Padahal sebelumnya, beberapa Pengadilan Negeri (PN) telah menunjukkan kemajuan dalam menjamin hak-hak warga negara dengan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan beda agama, seperti yang dilakukan oleh PN Jakarta Selatan dan PN Yogyakarta.

Nah, kalau surat ini nggak dicabut dan dibiarkan, justru bakal menunjukkan buruknya situasi demokrasi di Indonesia yang mengalami defisit dalam lima tahun terakhir. Defisit ini nggak hanya terjadi pada cabang eksekutif dan legislatif, tetapi juga pada cabang yudikatif.

Hakim diharuskan menolak permohonan nikah beda agama. (ISt)
Hakim diharuskan menolak permohonan nikah beda agama. (ISt)

Setara Institute berpendapat, tugas negara dalam perkawinan antarwarga negara bukanlah memberlakukan pembatasan atau restriksi, melainkan menghormati dan melindungi pilihan masing-masing warga negara.

"Kewajiban negara hanyalah mencatat perkawinan warga negara tersebut dan memberikan keadilan dalam layanan administrasi terkait," sambung Halili.

Bukan Pembatas Keputusan Hakim

Institut ini juga menambahkan bahwa SEMA 2/2023 merupakan alat penyeragaman putusan pengadilan. SEMA seharusnya hanya bersifat internal dan terkait dengan administrasi peradilan.

"SEMA bukanlah instrumen untuk mengekang kebebasan hakim dalam melakukan pembuktian, memberikan penafsiran, dan mengambil keputusan yang seadil-adilnya sesuai dengan bukti-bukti dalam due process of law yang digelar di persidangan pada masing-masing pengadilan," tuturnya.

Menurut Halili, pernikahan yang sah bukan hanya dilakukan berdasarkan agama, tapi juga perkawinan sipil. Untuk itu, pihaknya mendorong pemerintah untuk merevisi UU Perkawinan tahun 1974.

Duh, kok malah makin susah ya menikah di negeri sendiri, Millens? Semoga deh nggak jadi polemik baru di masyarakat. (Siti Zumrokhatun/E10)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved