inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
PSBB Diberlakukan, Ojol Dilarang Angkut Penumpang
Senin, 6 Apr 2020 17:13
Bagikan:
PSBB larang driver ojol mengangkut penumpang. (Bisnis/Triawanda Tirta Aditya)

PSBB larang driver ojol mengangkut penumpang. (Bisnis/Triawanda Tirta Aditya)

Daerah-daerah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) melarang transportasi ojek online mengangkut penumpang. Hal ini tercantum dalam Permenkes yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Inibaru.id – Pemerintah kembali menerbitkan peraturan terbaru menyikapi situasi pandemi corona yang semakin memburuk. Teranyar, Kementerian Kesehatan mengeluarkan peraturan berdasarkan pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk melarang ojek online (ojol) mengangkut penumpang.

"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang," isi pedoman yang disahkan oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Ojol hanya dibolehkan mengangkut barang. (Kompas/Garry Lotulung)
Ojol hanya dibolehkan mengangkut barang. (Kompas/Garry Lotulung)

Aturan ini tertuang dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 yang diterbitkan dalam rangka percepatan penanggulangan virus corona. Dalam pedoman ini, pada bagian perusahaan komersial dan swasta tertulis, ojek online nggak boleh mengangkut penumpang.

Salah satu layanan aplikasi ojek online di Indonesia, Grab, mengaku belum mengetahui aturan tersebut. Manajer Humas Grab Andre Sebastian tengah melakukan pengecekan terkait hal ini. Pihaknya juga akan menindaklanjuti Permenkes No 9/2020 tentang larangan pengangkutan penumpang.

“Kami cek dulu ya,” kata Andre, Minggu (5/4/2020).

Selain ojol, pemerintah juga menerapkan pembatasan pada sekolah dan tempat kerja, meminimalisasi aktivitas kegiatan di tempat atau fasilitas umum, juga membatasi kegiatan-kegiatan keagamaan. Keluarnya aturan Permenkes ini mengindikasikan pula adanya pembatasan terhadap kegiatan moda transportasi.

Driver ojol perlu mendapat pelayanan kesehatan saat pandemi. (Katadata)
Driver ojol perlu mendapat pelayanan kesehatan saat pandemi. (Katadata)

Di sisi lain, dalam pedoman PSBB Pasal 13 Ayat 7 dalam Permenkes tersebut, disebutkan bahwa pembatasan tempat atau fasilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (6) nggak berlaku untuk tempat-tempat yang menyediakan kebutuhan masyarakat. Tempat-tempat tersebut adalah pasar, toko, supermarket, minimarket, atau tempat penjualan obat-obatan dan peralatan medis, serta penyedia kebutuhan pangan, barang kebutuhan pokok, barang penting, bahan bakar minyak (BBM), gas, dan sumber energi lainnya.

Bagaimana nantinya nasib ojol akibat peraturan ini, ya, Millens? Tepat nggak sih menurutmu peraturan ini? (Cnn/MG26/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved