inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Perusahaan Boleh Kembali Beroperasi, Begini Protokol New Normal di Tempat Kerja
Rabu, 27 Mei 2020 10:45
Bagikan:
Penerapan New Normal di perusahaan, jarak duduk antar karyawan satu meter. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Penerapan New Normal di perusahaan, jarak duduk antar karyawan satu meter. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Kebijakan New Normal berlaku di perusahaan dengan sejumlah protokol tertentu yang harus dipatuhi para pekerja. Seperti apa ya protokol-protokol tersebut?

Inibaru.id – Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmita menjelaskan new normal atau normal baru sebagai perubahan perilaku dengan kembali melakukan aktivitas secara normal namun dengan menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. New normal diberlakukan usai Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dihentikan. Hal ini bisa diterapkan oleh perusahaan, sekolah, dan tempat-tempat lainnya.

Implementasi pelaksanaan new normal dijelaskan dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri dalam Mendukung Keberlangsungan Usaha pada Situasi Pandemi.

Penerapan new normal dengan <i>physical distancing</i>&nbsp;di supermarket. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Penerapan new normal dengan physical distancing di supermarket. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Secara garis beras KMK berisi panduan detail tentang pencegahan Covid-19 untuk pekerja dan tempat kerja selama PSBB sampai pasca-PSBB (new normal).

“Pengaturan jumlah pekerja yang masuk agar memudahkan penerapan physical distancing,” salah satu kutipan dari KMK yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto itu.

Physical distancing diterapkan sejak pintu masuk perusahaan. Pihak perusahaan diminta memfasilitasi penanda pada lantai dan poster guna mengatur jarak antrian.

Bagi pekerja yang naik-turun lift dan tangga juga diminta untuk menerapkan physical distancing. Aturannya, orang-orang yang menggunakan lift jumlahnya dibatasi dan pada lantai lift dibuat penanda khusus. Selain itu, orang yang naik lift harus berdiri membelakangi satu sama lain, nggak berhadap-hadapan muka untuk mencegah penyebaran virus.

Saat di kantin pekerja juga harus menjaga jarak. (Shutterstock)<br>
Saat di kantin pekerja juga harus menjaga jarak. (Shutterstock)<br>

Pengguna tangga juga harus menerapkan physcial distancing. Aturannya, jika tangga hanya terdapat satu jalur, maka jalur ketika naik dan jalur ketika turun diusahakan nggak ada karyawan yang berpapasan, baik ketika kamu akan naik atau turun tangga.

“Jika terdapat dua jalur tangga, pisahkan jalur tangga untuk naik dan jalur tangga untuk turun,” tulis aturan itu.

Berikutnya, untuk tempat duduk masing-masing karyawan juga dibatasi dan diberi jarak sejauh satu meter. Jarak ini berlaku baik ketika bekerja di meja atau ruangan masing-masing, rapat, istirahat, atau saat berada di kantin.

Di tempat kerjamu apakah penerapan aturan new normal ini sudah mulai diterapkan, Millens? (Kom/MG26/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved