Inibaru.id - Untuk bisa memiliki mobil pribadi, seseorang nggak cuma harus punya uang tapi juga ruang untuk garasi. Seperti yang sudah kita tahu, garasi sangat penting karena digunakan sebagai tempat menyimpan kendaraan dan perlengkapan lainnya. Dengan adanya garasi, mobilmu juga akan terhindar dari risiko tindak kejahatan serta lecet karena terserempet mobil lain.
Sayangnya, meski manfaatnya sudah jelas, beberapa orang justru menggunakan tepi jalan di rumah sebagai garasi yang pada akhirnya mengganggu fungsi jalan sebenarnya. Nah, karena alasan itu, Kota Solo kini memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang kepemilikan garasi.
Melansir dari Detik, Selasa (28/2/2023), Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka mengesahkan aturan mengenai pemilik mobil harus mempunyai garasi. Aturan termasuk sanksinya tertuang dalam Perda Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perhubungan.
Aturan pemilik mobil harus mempunyai garasi tersebut tertulis dalam Pasal 88 dengan bunyi sebagai berikut:
"Setiap orang pemilik dan/atau pengguna kendaraan bermotor harus menyimpan kendaraannya di garasi atau di tempat yang tidak mengakibatkan terganggunya fungsi jalan,"
Bagi yang melanggar aturan tersebut, maka akan dikenai sanksi yang tertuang dalam Pasal 84. Bunyinya adalah sebagai berikut.
"Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat berupa teguran, peringatan tertulis, pencabutan Kartu Tanda Anggota, denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), dan/atau pencabutan izin."
Sosialisasi Selama Setahun
Menerapkan peraturan baru bukan sesuatu yang mudah. Oleh karena itu Gibran mengungkapkan, terkait sanksi baru akan dilakukan setelah sosialisasi kepada masyarakat. Sosialisasi akan dilakukan selama satu tahun ke depan.
"Nanti ada tertuang sanksi di aturan, ini masih sosialisasi. Kita nggak bisa langsung (menyuruh) warga bangun garasi, nggak mungkin, iya (setahun)," kata Gibran di Balai Kota Solo, Selasa (28/2).
Sekarang, perda soal kepemilikan garasi di Solo masih dalam tahap sosialisasi dan belum dikenakan sanksi. Hal tersebut dinyatakan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Taufiq Muhammad.
Baca Juga:
Adakah Tukang Parkir di Luar Negeri?"Kita belum melakukan punishment, intinya itu. Kita pendekatan terlebih dahulu. Setelah satu tahun kita evaluasi. Sosialisasi akan menggandeng camat dan lurah setempat, " ucapnya.
Jakarta dan Depok Terapkan Aturan yang Sama
Sebenarnya, sebelum Kota Solo ada beberapa daerah yang telah menerapkan aturan mengenai kepemilikan garasi bagi orang yang mempunyai mobil. Daerah tersebut adalah DKI Jakarta dan Depok, Jawa Barat.
Di Jakarta, aturan tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi, yang ditandatangani Gubernur DKI Jakarta saat itu, Joko Widodo.
Aturan soal garasi itu diatur dalam Pasal 140 ayat 3 yang berbunyi, "Surat bukti kepemilikan garasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor".
Kota tetangga Jakarta, Depok juga memiliki aturan serupa. Lewat Perda Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan, diatur soal pemilik wajib punya garasi untuk memarkir kendaraannya.
Pasal baru ini telah disahkan melalui sidang paripurna pada 8 Januari 2020 dan bisa diterapkan resmi pada 8 Januari 2022 dengan saksi Rp2 juta bila ada pelanggar.
Baik di Jakarta, Depok, Solo , maupun kota lain, aturan memiliki garasi sendiri amatlah penting. Kita tentunya nggak pengin perjalanan terganggu karena adanya mobil pribadi yang parkir memakan bahu jalan umum, kan? (Siti Khatijah/E07)