inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pemerintah Janji Bakal Habisi Pinjol Ilegal
Kamis, 7 Okt 2021 09:19
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Ilustrasi: Pemerintah berjanji bakal menghabisi pinjol ilegal yang sudah berkali-kali menjerat masyarakat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Ilustrasi: Pemerintah berjanji bakal menghabisi pinjol ilegal yang sudah berkali-kali menjerat masyarakat. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Perwakilan dari lembaga-lembaga dan kementerian dari pemerintah memastikan bakal menghabisi pinjol ilegal. Mereka nggak ingin masyarakat kembali menjadi korban. Apa saja yang bakal mereka lakukan?

Inibaru.id – Dalam beberapa tahun belakangan, kasus masyarakat yang terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal sangat banyak. Ada yang sampai berutang hingga puluhan atau ratusan juta Rupiah, ada juga yang sampai bunuh diri. Melihat kasus ini terus berulang seperti nggak ada habisnya, pemerintah pun bertekad bakal menghabisi pinjol ilegal.

Perwakilan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Polri, Kementerian Kominfo, hingga Kementerian Koperasi dan UKM mengungkap janji untuk memberantas pinjol ilegal ini. Mereka bertekad untuk segera melakukan tindakan nyata sebagaimana kewenangan dan tugasnya masing-masing.

Sebagai contoh, OJK memastikan bakal terus mendorong Satgas Waspada Investasi (SWI) untuk mengawasi pinjalan online di Indonesia dan memberantas yang ilegal. Selain itu menurut Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, pihaknya bakal menggencarkan edukasi ke masyarakat sehingga masyarakat nggak bakal mudah terjebak pinjol ilegal.

“Upaya preventif dan kuratif dalam penanganan pinjol ilegal tidak boleh berhenti di sini. Ke depannya, OJK, BI, Kominfo, Polri, serta Kemenkop UKM haru menerapkan strategi lebih efektif, terstruktur, dan terarah untuk membasmi pinjaman online ilegal,” terang Wimboh, Rabu (6/10/2021).

Sementara itu, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengungkap pihaknya sebagai otoritas bidang Sistem Pembayaran bakal lebih baik dalam mengawasi Penyedia Jasa Pembayaran non-Bank sekaligus terus memastikan nggak ada proyek pencucian uang, mencegah pendanaan terorisme, sekaligus melarang Penyedia Jasa Pembayaran non-Bank untuk bekerja sama atau memfasilitasi penyelenggara pinjaman online ilegal.

Sudah banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal. Sejumlah orang bahkan sampai bunuh diri. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)
Sudah banyak masyarakat yang jadi korban pinjol ilegal. Sejumlah orang bahkan sampai bunuh diri. (Inibaru.id/Triawanda Tirta Aditya)

Di sisi lain, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengaku pihaknya sudah bekerja sama dengan Satgas Waspada Investasi untuk menghentikan aktivitas pinjaman online ilegal karena mereka sudah merusak citra Koperasi Simpan Pinjam (KSP).

“Pinjaman online ilegal sudah semakin marak dan mengakibatkan kerugian besar bagi masyarakat,” tegas Teten.

Bagaimana dengan Polri sebagai lembaga penegak hukum di Indonesia? Dia mengaku sejak 2018, baru 14 upaya penegakan hukum terkait dengan pinjaman online ilegal di Indonesia. Jumlah ini tentu sangat jauh jika dibandingkan dengan kasus pinjaman online yang seperti terus menjerat korban baru setiap harinya di Tanah Air.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Purnomo pun menyarankan dibentuknya pedoman yang bisa dijadikan acuan masyarakat agar terlindungi dari penawaran pinjaman online ilegal sekaligus apa saja yang perlu dilakukan jika sampai terjerat pinjol ilegal.

“Pernyataan bersama ini merupakan salah satu wujud kehadiran negara di tengah-tengah masyarakat guna memberikan rasa aman,” pungkas Listyo.

Kalau menurut kamu, sebaiknya apa yang harus dilakukan agar nggak sampai terjerat pinjol ilegal, Millens? (Det/IB09/E05)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved