inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Pemerintah dan DPR Setuju Menghapus Tenaga Honorer, Gimana Nasib Mereka Selanjutnya?
Rabu, 22 Jan 2020 10:59
Penulis:
abay inibaru
abay inibaru
Bagikan:
DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer. (siedoo.com)

DPR dan pemerintah sepakat untuk menghapus tenaga honorer. (siedoo.com)

Tenaga honorer ternyata nggak memiliki payung hukum apapun. Hal ini membuat pemerintah dan DPR akan menghapusnya. Lantas, bagaimana nasib para tenaga honorer di masa depan?

Inibaru.id – Kementerian PAN-RB, Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan Komisi II DPR sepakat untuk menghapus tenaga honorer secara bertahap. Kesepakatan ini didapatkan dari rapat yang dilakukan di ruang rapat Komisi II Gedung DPR RI pada Senin (20/1/20).

Kompas, Selasa (21/1) menulis, Wakil Ketua Komisi II DPR, Arif Wibowo menyebut keputusan ini didasari oleh tidak perlunya lagi pegawai yang jenisnya tidak diatur oleh undang-undang. Undang-undang tersebut adalah UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. Isi dari UU tersebut hanya menyebut dua jenis kepegawaian, yakni PNS dan PPPK.

“Sementara, saat ini masih ada bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai-pegawai yang kontrak tapi kontraknya seperti apa kita tidak tahu,” ucap Arif.

Para pegawai honorer ini juga digaji dari anggaran yang seharusnya untuk barang dan jasa, bukannya untuk pembiayaan SDM. Hal ini dianggap nggak sesuai dengan UU.

“Untuk tenaga kesehatan, pendidikan, dan penyuluhan yang non-ASN, pemerintah sudah setuju akan masuk ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) karena usia mereka sudah di atas 35 tahun, kami akan segera menyusun ini,” terang pihak Kementerian PAN-RB.

Khusus untuk sistem penggajian pegawai PPPK, akan segera diatur pihak Kementerian PAN-RB agar kesejahteraan mereka bisa dijamin. Hanya saja, menurut anggota Fraksi PDI-P, Endro, banyak Pemerintah Daerah yang bingung untuk menentukan besaran anggaran gaji PPPK dalam APBD-nya. Anggota Fraksi Demokrat, M. Muraz bahkan menyarankan pekerja honorer diangkat menjadi PNS saja.

“Payung hukum ini perlu secepatnya supaya mereka tidak honorer lagi,” ucap Endro.

Hanya saja, anggota Fraksi PAN, Mitra F, menyebut pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS bisa menyebabkan masalah baru, khususnya dalam hal kebutuhan daerah pada kuota tenaga PNS.

“Ini kendala daerah karena kekurangan tenaga PNS sehingga yang bekerja jadinya tenaga honorer. Saya sepakat penting untuk memperhatikan pegawai K-2, upgrade status honorer menjadi PNS,” saran Mitra.

Semoga saja ada solusi terbaik agar para tenaga honorer ini bisa mendapatkan status dan kesejahteraan yang lebih baik, ya Millens! (IB09/E06)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved