BerandaHits
Minggu, 23 Nov 2025 20:27

OJK Tetapkan Tiga Kategori Rekening, Nasabah Perlu Lebih Awas Kelola Rekening Pasif

OJK Tetapkan Tiga Kategori Rekening, Nasabah Perlu Lebih Awas Kelola Rekening Pasif

OJK menentukan 3 jenis rekening. (Pixabay)

OJK menetapkan rekening yang berstatus dormant adalah yang tanpa kegiatan sama sekali. Jika rekeningmu dormant, kamu nggak bisa menerima atau melakukan transfer.

Inibaru.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini memberi batasan lebih jelas terkait status rekening bank. Melalui POJK Nomor 24 Tahun 2025, lembaga ini menetapkan tiga kategori baru yaitu aktif, tidak aktif, dan dormant untuk memastikan pengelolaan rekening lebih transparan dan aman bagi nasabah. Kebijakan ini sekaligus menjadi upaya memperkecil potensi penipuan dan penyalahgunaan rekening pasif yang kerap luput dari perhatian.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari penguatan tata kelola perbankan.

"Dengan diberlakukannya POJK ini, pengelolaan rekening harus dilakukan dengan memperhatikan tata kelola yang baik untuk memastikan perlindungan bagi semua nasabah dan mencegah praktik penipuan atau perlindungan," ujarnya, Minggu (23/11/2025).

OJK juga menyebut standarisasi ini penting untuk menciptakan perlakuan seragam antarbank dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan nasional.

Tiga Status Rekening yang Perlu Dipahami Nasabah

Ilustrasi rekening dormant. (Today.id)
Ilustrasi rekening dormant. (Today.id)
  1. Rekening Aktif Rekening yang masih menunjukkan aktivitas pemasukan, penarikan, atau pengecekan saldo.
  2. Rekening Tidak Aktif Rekening yang tidak memiliki aktivitas apa pun, termasuk pengecekan saldo selama lebih dari 360 hari. Kategori ini menjadi penanda awal bahwa rekening berpotensi masuk tahap dormant jika terus dibiarkan.
  3. Rekening Dormant Rekening yang tidak tersentuh selama lebih dari 1.800 hari atau sekitar lima tahun. Status ini menunjukkan bahwa rekening tersebut tidak lagi berfungsi dalam transaksi harian dan memerlukan perhatian khusus.

OJK meminta bank memiliki sistem dan prosedur yang jelas untuk menentukan status setiap rekening. Bank juga wajib mengomunikasikan perubahan status ini kepada nasabah, termasuk terkait pembebanan biaya administrasi maupun bunga.

Aktivasi Ulang Gampang

POJK ini juga mendorong bank menyediakan kanal mudah, baik digital maupun kantor fisik bagi nasabah yang ingin mengaktifkan kembali atau menutup rekening. Informasi status rekening pun harus ditampilkan secara transparan pada layanan perbankan.

Selain itu, nasabah memiliki kewajiban memperbarui data dan memberikan informasi yang akurat. Di sisi lain, bank didorong melakukan flagging pada rekening pasif serta memperkuat perlindungan data pribadi untuk mencegah penyalahgunaan.

Dengan adanya klasifikasi yang lebih tegas, nasabah kini diingatkan untuk lebih aktif memantau rekeningnya. Bukan hanya demi menghindari status dormant, tetapi juga untuk memastikan keamanan finansial mereka tetap terjaga.

Gimana, ada rekeningmu yang dormant juga nggak, Gez? (Siti Zumrokhatun/E95)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved