Inibaru.id - Kabar kurang sedap datang dari dunia lingkungan kita nih, Gez. Di saat kita berharap kota-kota di Indonesia makin aesthetic dan bebas sampah, kenyataannya justru bikin elus dada. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, baru saja merilis hasil penilaian Adipura 2026 yang bikin syok. Ternyata, nggak ada satu pun kabupaten atau kota yang berhasil menyabet predikat Adipura Kencana tahun ini!
Kok bisa? Padahal Surabaya dan Balikpapan biasanya jadi langganan juara, kan? Ternyata standar penilaian sekarang makin ketat, Gez.
Banyak yang Bersih di Depan, Berantakan di Belakang
Menteri Hanif blak-blakan soal alasan nggak adanya pemenang kategori tertinggi. Saat tim penilai masuk ke kota-kota unggulan seperti Surabaya, Balikpapan, hingga Ciamis, kondisi jalan protokol alias koridor utama memang tampak kinclong. Tapi, begitu masuk ke gang atau 200 meter saja dari jalan utama, kondisinya ternyata masih jauh dari kata rapi.
"Saat masuk ke pinggirnya masih banyak yang harus dibenahi... sehingga sampai hari ini belum ada satu pun yang berhak mendapat predikat Kota Bersih," tegas Hanif dalam Rakornas Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026).
Ratusan Daerah Masuk "Blacklist" Kota Kotor
Data dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) ini benar-benar jadi tamparan buat para kepala daerah. Coba cek kategorinya:
- Kota Sangat Kotor: Sekitar 120-an daerah (karena anggaran sampah yang cekak dan kurang perhatian).
- Kota Kotor: Mencapai 253 daerah.
- Sertifikat Menuju Kota Bersih: Cuma 35 daerah yang dapat (posisi teratas: Surabaya, Balikpapan, dan Ciamis).
Masalah paling pelik adalah praktik open dumping atau sekadar buang sampah terbuka di TPA yang masih terjadi di 325 titik. Bayangkan, sampah cuma ditumpuk gitu aja tanpa diolah!
Baca Juga:
Kawal Mimpi Situs Patiayam ke Level Nasional, Lestari Moerdijat: Secara Keilmuan Sudah Sangat Layak!Siap-Siap, Jalur Hukum Menanti!
Bukan cuma kasih penilaian, KLH sekarang mulai "galak". Pendekatan persuasif mulai digeser ke pendekatan hukum. Beberapa daerah besar yang punya masalah akut soal sampah kini masuk radar penyelidikan serius, di antaranya:
- Bali: TPA Suwung, serta Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung.
- Bekasi: TPA Bantargebang.
- Tangerang Selatan: Sedang dalam penyelidikan serius.
Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2008, urusan sampah itu kewajiban kepala daerah, lho. Jadi, kalau masih lalai, siap-siap saja berurusan dengan penegak hukum.
Eits, tenang, meski rapornya banyak merah, ada sedikit progres. Tingkat pengelolaan sampah nasional per Januari 2026 naik jadi 24,95%, jauh lebih baik dibanding awal tahun lalu yang cuma 10%. Pemerintah juga ambisius pengin menyetop semua praktik open dumping di seluruh Indonesia pada akhir 2026 ini. (Siti Zumrokhatun/E05)
