Inibaru.id - Setiap awal tahun, ada satu “ritual” yang nggak boleh dilewatkan para Wajib Pajak: lapor SPT Tahunan. Meski terdengar formal dan bikin dahi berkerut, urusan ini sebenarnya bisa beres asal tahu batas waktunya dan nggak menunda-nunda. Apalagi mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan resmi dilakukan lewat sistem Coretax dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Nah, biar nggak panik di detik-detik terakhir, yuk pahami dulu kapan sih deadline-nya?
Deadline SPT Tahunan: Jangan Sampai Salah Tanggal
SPT Tahunan terbagi menjadi dua kategori, yaitu untuk Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) dan Wajib Pajak Badan. Keduanya punya batas waktu berbeda.
Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, batas akhir pelaporan adalah setiap 31 Maret. Artinya, maksimal tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Jadi, untuk penghasilan selama Januari–Desember 2025, pelaporannya paling lambat 31 Maret 2026.
Sementara itu, untuk Wajib Pajak Badan, deadline-nya sedikit lebih panjang, yakni sampai 30 April atau empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Kelihatannya masih lama? Jangan terkecoh. Biasanya makin mendekati tenggat, antrean dan trafik sistem meningkat. Kalau sudah begitu, yang tadinya santai bisa berubah jadi deg-degan.
Telat Lapor? Siap-Siap Kena Denda
Bukan cuma soal disiplin administrasi, telat lapor SPT juga ada konsekuensinya. Berdasarkan aturan dalam UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), Wajib Pajak Orang Pribadi yang terlambat melapor bisa dikenai denda Rp100.000. Sedangkan untuk Wajib Pajak Badan, dendanya lebih besar, yakni Rp1.000.000.
Kalau tetap tidak melapor, prosesnya bisa berlanjut ke penerbitan Surat Teguran hingga Surat Tagihan Pajak (STP). Di tahap ini, bukan cuma denda, tapi juga sanksi administratif lain bisa ikut menyusul. Jadi, lebih baik bereskan sejak awal, kan?
Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax
Mulai 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui Coretax. Langkah awal yang perlu kamu lakukan adalah aktivasi akun.
Caranya, buka laman Coretax DJP dan pilih menu “Aktivasi Akun Wajib Pajak”. Setelah itu, masukkan NPWP, isi email dan nomor ponsel yang terdaftar, lalu lakukan verifikasi identitas dengan swafoto. Jika sudah, kamu akan menerima email resmi dari domain @pajak.go.id berisi akun dan kata sandi sementara.
Setelah berhasil login dan mengganti password, kamu perlu membuat Kode Otorisasi DJP lewat menu “Portal Saya”. Ikuti prosesnya hingga sertifikat digital berhasil dibuat.
Barulah kamu bisa mulai mengisi SPT Tahunan. Tinggal pilih menu “Surat Pemberitahuan (SPT)”, buat konsep SPT, tentukan jenis dan periode pajak, lalu isi formulir sesuai data penghasilan yang dimiliki.
Intinya, lapor SPT Tahunan sekarang sudah makin praktis. Asal tahu jadwal dan mengikuti langkahnya dengan benar, urusan pajak bisa selesai tanpa drama. Jadi, jangan tunggu mepet deadline, ya, Gez. (Arie Widodo)
