inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ngebut Demi Mengantar Jenazah, Bagaimana Hukumnya?
Selasa, 28 Mei 2024 14:00
Penulis:
Bagikan:
Rombongan pengantar jenazah. (Milenialis)

Rombongan pengantar jenazah. (Milenialis)

Belakangan ini banyak iring-iringan pengantar jenazah yang ngebut di jalan. Secara hukum Islam dan negara, boleh nggak ya hal tersebut?

Inibaru.id – Belakangan ini kita sering melihat rombongan pengantar jenazah ngebut dan bahkan meminta pengguna jalan lain untuk minggir. Sebenarnya, apakah hal ini dibenarkan secara hukum Islam dan hukum negara?

Terkait dengan hal ini, Wakil Sekretaris LBM PBNU Alhafiz Kurniawan di situs Nu.or.id pada (19/1/2023) punya pendapatnya. Dia pun memberikan penjelasan terkait dengan adanya anggapan bahwa sebaiknya jenazah segera diantarkan ke makam.

Alhafiz pun mengungkap hadist riwayat Bukhari dan Muslim terkait hal tersebut yang berbunyi:

Dari sahabat Abu Hurairah RA, dari Muhammad SAW, beliau bersabda: ‘Segeralah tehadap jenazah. Jika ia orang saleh, maka itu kebaikan yang kalian lakukan terhadapnya. Tetapi jika selain itu (bukan orang baik), maka itu keburukan yang kalian letakkan dari bahu kalian.’”

Lantas, apakah hal ini berarti rombongan pengantar jenazah memang harus secepat mungkin sampai ke makam? Terkait hal tersebut, Alhafiz mengungkap hadist lain riwayat Bukhari dan Muslim yang bisa ditemui di buku Syarah Bukhari karya Imam Badrudin Al-Aini. Begini bunyinya.

“’Segeralah’ merupakan perintah segera. Tetapi maksud segera bukan sangat atau terlalu cepat. Maksudnya, pertengahan antara sangat cepat dan jalan biasa berdasarkan hadist riwayat Abu Bakrah RA, ‘kami hampir berjalan cepat (saat mengantar jenazah)’.’Mendekati jalan cepat’ bukan berarti jalan sangat cepat.

Meski disarankan untuk segera mengantar jenazah ke makam, bukan berarti dibenarkan untuk kebut-kebutan. (Dok Pemprov Jabar)
Meski disarankan untuk segera mengantar jenazah ke makam, bukan berarti dibenarkan untuk kebut-kebutan. (Dok Pemprov Jabar)

Dia juga mengutip buku Syarah Bukhari karya Imam Ibnu Hajar Al Asqalani yang berbunyi:

“Dianjurkan mempercepat tetapi tidak sampai pada batas kecepatan yang dikhawatirkan terjadi mafsadat terhadap mayit, kesulitan terhadap pembawa dan pengantar jenazah. Alasannya agar tidak menafikan tujuan kebersihan dan mendatangkan kesulitan bagi umat Islam.”

Kesimpulannya, nggak tepat kalau terjemahan anjuran menyegerakan mengantar jenazah sebagai pembenaran untuk ngebut. Apalagi, ngebut nggak akan membuat pengguna jalan lain bersimpati dan bahkan bisa mengganggu mereka jika sampai membahayakan pengguna jalan lain.

Di sisi lain, pemerhati bidang transportasi Budiyanto menyebut iring-iringan pengantar jalan memang masuk dalam mereka yang diberi hak utama di jalan. Tapi, mereka hanya berada di urutan keenam saja setelah mobil damkar, ambulans pengangkut orang sakit, kendaraan penolong korban kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan lembaga negara RI, serta kendaraan pimpinan, pejabat negara asing dan lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Lebih dari itu, meski diberi hak untuk diutamakan, mereka nggak diperkenankan untuk kebut-kebutan, hingga membuka paksa jalan atau lampu merah.

“Kewenangannya kan secara hukum hanya boleh dilakukan petugas kepolisian. Tapi, praktiknya di lapangan banyak pengantar jenazah yang melakukan tindakan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun keselamatan orang lain,” ujar Budiyanto sebagaimana dilansir dari Kompas, Senin (27/5/2024).

Intinya sih, menyegerakan mengantar jenazah ke makam memang perlu dilakukan. Tapi, sebaiknya nggak sampai kebut-kebutan apalagi merampas hak pengguna jalan lainnya atau sampai membahayakan banyak orang, ya, Millens? (Arie Widodo/E10)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved