inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Naik Sepeda Listrik, Haruskah Punya SIM dan Pakai Helm?
Sabtu, 5 Des 2020 20:30
Penulis:
Inibaru Indonesia
Inibaru Indonesia
Bagikan:
Sepeda listrik. (Flickr/

Joe Flood)

Sepeda listrik. (Flickr/ Joe Flood)

Banyak pengguna sepeda listrik yang berada di jalan raya. Kecepaannya juga cukup tinggi. Apakah mereka juga perlu memiliki SIM untuk mengendarainya?

Inibaru.id – Sejalan dengan tren bersepeda yang terus meningkat, sepeda bermotor listrik juga mulai diminati orang. Nggak hanya di jalan kampung, sepeda listrik juga banyak berseliweran di jalan raya. Pertanyaannya, apakah pengendara sepeda sebaiknya memiliki surat izin mengemudi (SIM)?

Aturan untuk sepeda motor berpedal ini rupanya masih belum jelas di Indonesia. Belum ada kepastian, sepeda jenis ini masuk golongan kendaraan bermotor atau bukan. Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Sub-Direktorat Uji Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Dewanto Purnacandra.

“Sebenarnya sudah mulai dibahas revisi UU Nomor 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Itu (sepeda listrik) mungkin akan kita masukkan, karena belum ada di sana,” ucapnya pada Maret 2020.

Secara pribadi, Dewanto beranggapan bahwa sepeda listrik bisa dimasukkan dalam kendaraan bermotor karena kecepatan maksimalnya sudah banyak yang mencapai 40 kilometer per jam.

“Banyak juga sepeda listrik yang kecepatan maksimalnya lebih rendah, tapi kan ada motornya,” terangnya.

SIM dan STNK

Sepeda listrik banyak yang sudah cukup kencang. (Flickr/

Louis Allen)
Sepeda listrik banyak yang sudah cukup kencang. (Flickr/ Louis Allen)

Andaikan sepeda listrik dimasukkan dalam kategori kendaraan bermotor, mau nggak mau pengendaranya harus memiliki SIM. Bahkan, ada wacana sepeda listrik juga harus dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Sebenarnya, bisa dilihat kategorinya seperti apa. Kalau sepeda listrik bisa mencapai kecepatan 100 kilometer per jam ya (penggunanya) memakai helm, SIM, dan STNK,” jelas Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Bayu Pratama, belum lama ini.

Meski begitu, kalau sepeda listrik hanya memiliki kecepatan maksimum 20 kilometer per jam dan dipakai di sekitar kompleks perumahan, Kompol Bayu menyebut penggunanya masih boleh nggak memakai helm.

Melihat hal ini, sebelum ada aturan yang jelas tentang kategori kendaraannya, pengguna sepeda listrik sepertinya belum perlu SIM saat mengendarainya di jalan raya. Meski begitu, sebaiknya tetap memakai helm, ya! Apalagi jika harus berada di jalan raya. (Kum/IB09/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved