BerandaHits
Kamis, 30 Okt 2025 11:01

Meski Hanya Hilang Satu, Jangan Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan

Penulis:

Meski Hanya Hilang Satu, Jangan Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir JalanArie Widodo
Meski Hanya Hilang Satu, Jangan Bikin Pelat Nomor Kendaraan di Pinggir Jalan

Ilustrasi: Penyedia jasa pembuatan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan. (Detik/Ridwan Arifin)

Meski masih ada satu yang asli, kamu diwajibkan mengurus pelat nomor kendaraan baru ke Samsat jika salah satu pelatnya hilang atau rusak.

Inibaru.id - Edi Saputro bingung karena mendapatkan teguran dari pamannya sendiri yang merupakan aparat kepolisian. Saat bertandang ke rumahnya, sang paman meminta laki-laki asli Bandungan yang bekerja di Kota Semarang tersebut untuk segera mengganti pelat nomor kendaraan yang menempel di bagian belakang sepeda motornya.

Usut punya usut, pamannya langsung tahu kalau pelat nomor yang ada di sepeda motornya nggak dibikin di Samsat, melainkan di pinggir jalan.

"Katanya daripada nanti di jalan kena tilang, mending segera diganti. Saya diminta mengurus pembuatan pelat nomor kendaraan baru yang resmi saja," ungkapnya pada Rabu (29/10/2025) sembari mengaku kalau dulu salah satu pelat nomor kendaraannya jatuh dan hilang saat dia berada dalam perjalanan ke tempat kerja.

Tapi, memangnya nggak boleh memasang pelat nomor kendaraan yang dibuat di pinggir jalan meski hanya satu dan kita masih punya satu pelat aslinya?

Usut punya usut, ternyata memang nggak boleh, Gez. Jadi, andai yang hilang hanya satu pelat nomor kendaaran saja, kamu harus tetap mengurusnya ke Samsat, bukannya bikin baru di pinggir jalan.

Ilustrasi: Nggak boleh sembarangan memesan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan. (TMC Polrestabes Bandung)
Ilustrasi: Nggak boleh sembarangan memesan pelat nomor kendaraan di pinggir jalan. (TMC Polrestabes Bandung)

"Ada aturannya di Peraturan Kepolisian RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, tepatnya pada Pasal 60 ayat (4)," ucap Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Parlindungan Malau sebagaimana dinukil dari Kompas, Kamis (16/11/2023).

Intinya sih, dalam peraturan tersebut, kalau pelat nomor kendaraanmu hilang, meskipun hanya satu dan masih ada satu lagi yang tertempel di kendaraan, harus mengurus pelat nomor kendaraan baru. Hal serupa berlaku kalau pelat nomornya rusak, Gez.

Yang menarik, setelah diurus, kamu tetap bakal mendapatkan dua pelat nomor. Malah jadi baru semua, kan ya?

Omong-omong, kamu perlu menyiapkan berbagai hal berikut untuk mengurus pelat nomor kendaraan tersebut:

1. Kartu identitas

2. Surat tanda penerimaan laporan yang diterbitkan Polri

3. STNK kendaraanmu

4. Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak

5. Surat kuasa dengan materai dan fotokopi KTP kalau yang mengurus bukan pemilik kendaraan.

Kamu tinggal membawa semua berkas tersebut dan datang ke Samsat terdekat untuk mengikuti langkah-langkah yang bakal diinformasikan petugas. Biasanya sih, biaya pembuatan pelat nomor kendaraan untuk sepeda motor sebesar Rp60 ribu, sementara untuk mobil, Rp100 ribu.

Setidaknya, dengan memakai pelat nomor kendaraan yang asli, kamu jadi nggak akan khawatir kena tilang di jalan deh. Setuju kan, Gez? (Arie Widodo/E07)

Tags:

Inibaru Indonesia Logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Sosial Media
A Group Member of:
medcom.idmetro tv newsmedia indonesialampost

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved