Inibaru.id – Pelaku usaha mikro seperti tukang cukur, tukang pijat, hingga pemilik warung tegal (warteg) tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh) apabila omzetnya tidak lebih dari Rp500 juta per tahun. Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menegaskan, pemerintah memberikan fasilitas tarif pajak 0 persen bagi usaha yang memenuhi kriteria tersebut.
Penegasan itu disampaikan Maman untuk meluruskan pernyataan Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim Djojohadikusumo mengenai pajak bagi tukang cukur dan tukang pijat. Ia meminta masyarakat tidak salah memahami atau memotong pernyataan tersebut sehingga menimbulkan persepsi bahwa pemerintah akan membebani usaha kecil.
"Tukang pijit masuk nggak segitu angkanya? Lewat nggak dari Rp 500 juta pendapatannya setahun? Nggak. Pangkas rambut? Kira-kira dapet? Nggak. Warteg? Masuk nggak? Nggak. Jadi maksud saya jangan juga kita salah tafsirkan," ujar Maman, Selasa (3/11/2026).
Menurut Maman, batas omzet Rp500 juta per tahun atau setara sekitar Rp41,6 juta per bulan menjadi acuan pemberian fasilitas pajak bagi pelaku usaha mikro. Dengan ketentuan tersebut, usaha kecil yang omzetnya masih berada di bawah batas tersebut tidak perlu membayar PPh.
Ia juga menegaskan pemerintah tidak bermaksud mengejar atau membebani pedagang kecil, termasuk pemilik warteg dan penyedia jasa pangkas rambut maupun pijat.
"Jadi jangan sampai apa ya, disalahartikan seakan-akan saudara-saudara kita yang pengusaha warteg, yang di sana-sini itu dikejar-kejar. Enggaklah. Enggak mungkin seperti itulah. Jadi saya pikir kita juga tidak seekstrem itulah gitu loh," imbuhnya.
Berawal dari Pernyataan Hashim
Sebelumnya, Hashim Djojohadikusumo menyinggung aktivitas ekonomi masyarakat yang berlangsung secara tunai dan tidak selalu disertai kuitansi maupun pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ia mencontohkan pengalaman menggunakan jasa tukang cukur dan tukang pijat yang pembayarannya dilakukan secara langsung tanpa disertai kuitansi. Menurutnya, transaksi semacam itu merupakan bagian dari aktivitas ekonomi yang berlangsung setiap hari di tengah masyarakat.
Hashim juga menyebut aktivitas ekonomi serupa terjadi dalam jumlah besar di berbagai sektor usaha. Berdasarkan data Bank Dunia yang disampaikannya, nilai aktivitas ekonomi yang tidak tercatat atau berada di sektor informal di Indonesia diperkirakan mencapai Rp10.000 triliun.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pembahasan mengenai kewajiban pajak bagi pelaku usaha kecil. Menanggapi hal itu, Maman menegaskan bahwa pemerintah telah memberikan fasilitas pembebasan PPh bagi pelaku usaha mikro dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun.
Dengan demikian, masyarakat yang menjalankan usaha kecil seperti pangkas rambut, jasa pijat, dan warteg tidak perlu khawatir selama memenuhi ketentuan yang berlaku. (Ike/E01)
