inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Menanti Bea Cukai Berbenah setelah Tiga Kasus Viral
Senin, 29 Apr 2024 07:53
Bagikan:
Ilustrasi: Ada tiga keluhan masyarakat kepada Ditjen Bea Cukai yang menjadi sorotan. (Beacukai)

Ilustrasi: Ada tiga keluhan masyarakat kepada Ditjen Bea Cukai yang menjadi sorotan. (Beacukai)

Belakangan ini, ada tiga kasus viral di media sosial terkait kebijakan Ditjen Bea Cukai. Selain masyarakat, Menkeu Sri Mulyani juga berharap Bea Cukai segera berbenah untuk pelayanan yang lebih baik.

Inibaru.id - Setidaknya dalam sepekan terakhir, ada tiga keluhan masyarakat kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang menjadi viral di media sosial. Apa saja kasus viral yang terkait dengan kebijakan Bea Cukai itu?

Pertama, soal membeli sepatu bola seharga Rp10 juta, terkena bea masuk Rp31 juta. Keluhan tersebut disampaikan oleh pemuda yang mengaku ditagih bea masuk oleh Ditjen Bea Cukai senilai Rp31.810.343 atas pembelian sepatu seharga Rp10.301.000.

Menanggapi keluhan tersebut, Ditjen Bea Cukai menjelaskan, besaran bea masuk Rp 31,81 juta ditetapkan dengan menghitung adanya denda administrasi atas pengiriman yang dilakukan importir atau jasa kiriman bersangkutan, yakni DHL. Denda administrasi diberikan karena adanya kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF.

Kedua, bantuan alat belajar untuk SLB terkena bea masuk ratusan juta. Kasus ini viral setelah seseorang yang mengaku mengelola SLB memperoleh bantuan alat pembelajaran tunanetra dari Korea Selatan, namun malah tertahan di Bea Cukai ketika masuk Indonesia.

Supaya peralatan belajar tersebut bisa keluar dari bandara, SLB miliknya diwajibkan membayar ratusan juta rupiah. Dia juga diminta membayar biaya penyimpanan gudang yang dihitung per hari. Pihak sekolah menerima email tentang penetapan nilai barang sebesar Rp361.039.239.

Ketiga, seorang influencer mengeluhkan kiriman produk mainan dari luar negeri tertahan di Bea Cukai. Padahal mainan tersebut merupakan hadiah, bukan dibeli. Paket mainan yang seharusnya sampai ke tangannya tanggal 25 April malah tertahan di Bea Cukai dengan keterangan "Permintaan Dokumen oleh Pejabat Bea Cukai: lampirkan bukti bayar dan invoice pembelian USD 1.699".

Arahan dari Menkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Bea Cukai melakukan perbaikan layanan serta proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat. (IG:@smindrawati)
Menteri Keuangan Sri Mulyani meminta Bea Cukai melakukan perbaikan layanan serta proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat. (IG:@smindrawati)

Adanya kasus demi kasus yang viral dan melibatkan nilai uang yang nggak sedikit membuat Menteri Keuangan Sri Mulyani angkat bicara. Meski semua keluhan tersebut sudah diselesaikan, Menkeu meminta Bea Cukai yang dipimpin oleh Askolani melakukan perbaikan layanan serta proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat.

"Arahan saya jelas. Saya minta Bea Cukai terus melakukan perbaikan layanan dan proaktif memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai kebijakan-kebijakan dari berbagai kementerian dan lembaga yang harus dilaksanakan oleh Bea Cukai sesuai mandat UU yaitu sebagai border protection, revenue collector, trade facilitator, dan industrial assistance," tegasnya.

Nggak hanya itu, Sri Mulyani juga meminta Bea Cukai untuk bekerja sama dengan para stakeholders agar dalam pelayanan dan penanganan masalah di lapangan dapat berjalan cepat, tepat, efektif sehingga memberikan kepastian kepada masyarakat.

"Saya mengapresiasi dan berterimakasih kepada semua pihak yang telah dan terus membantu memberikan masukan maupun dukungan lain agar pelayanan dan kinerja Bea Cukai dan Kemenkeu terus membaik," pungkasnya.

Hhm, semoga setelah kejadian ini, Ditjen Bea Cukai benar-benar berbenah dan melakukan evaluasi demi pelayanan yang prima kepada masyarakat ya, Millens? (Siti Khatijah/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved