Inibaru.id - Mungkin salah satu hal yang bikin masyarakat gemas dengan hukum di Indonesia adalah para mantan napi korupsi yang bisa mencalonkan diri kembali sebagai caleg.
Memang, hingga saat ini nggak ada aturan resmi yang melarangnya. Tapi kok rasanya agak menyebalkan jika melihat orang yang terbukti bersalah melakukan tindakan korupsi maju lagi dan mengatasnamakan diri wakil rakyat.
Karena itu, sebagian pihak menilai hukuman pencabutan hak berpolitik penting untuk mencegah korupsi terjadi di masa depan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, mereka bakal terus menuntut pejabat yang terlibat kasus rasuah dengan pidana tambahan itu.
"Perlu memitigasi risiko serupa dalam pengambilan keputusan politik di masa mendatang oleh mantan narapidana korupsi," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (2/10).
Lebih lanjut, Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan penuntutan pidana pencabutan hak berpolitik biasanya diminta dalam persidangan untuk terdakwa kasus rasuah yang berlatar belakang politikus. Nah, hukuman itu bisa memaksa eks koruptor untuk nggak lagi berpartisipasi dalam proses politik di Indonesia.
"Seperti hak memilih atau dipilih, sebagai konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukan," ucap Ali.
Hukuman itu pun baru berlaku jika hukuman penjara eks koruptor telah rampung. Jadi, kata Ali, jeda untuk berpartisipasi dalam kontestasi politiknya sangat lama.
Dia berpendapat, hukuman itu bisa memaksimalkan efek jera. KPK menilai vonis itu sepadan dengan tindakan yang telah dilakukan.
"Pencabutan hak politik juga memperlihatkan bahwa dalam tindak pidana korupsi yang pelaku lakukan, telah menyalahgunakan kepercayaan publik," tutur Ali.
Wah, setuju nggak dengan hukuman ini, Millens? (Siti Zumrokhatun/E10)