Inibaru.id – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membatalkan kenaikan iuran Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) yang rencananya akan diterapkan pada awal 2020. Hal ini membuat Pasal 34 ayat 1 dan 2 Peraturan Presiden (perpres) Nomor 75 Tahun 2019 pun nggak lagi berlaku.
MA mengabulkan peninjauan kembali (judicial review) untuk pasal tersebut. Permohonan judicial review ini dilakukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI). Sementara itu, Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyebut putusan pembatalan ini sudah ada sejak 27 Februari 2020.
“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres No 75 Than 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” tulis putusan MA.
Putusan MA ini membuat iuran BPJS tetapsama dengan tarif sebelumnya. Bagi peserta BPJS kelas I dikenakan iuran Rp80 ribu per bulan, peserta kelas II dikenakan iuran Rp55 ribu, dan peserta kelas III cuma dikenakan Rp25.500 per bulan.
Sebagai informasi, pemerintah memutuskan bahwa per 1 Januari 2020 iuran BPJS bakal dinaikkan dengan selisih yang signifikan. Peserta dari kelas I membayar Rp160 ribu per bulan, peserta kelas II membayar Rp110 ribu, dan peserta kelas III membayar Rp42 ribu setiap bulan. Keputusan ini disebabkan oleh kondisi keuangan BPJS Kesehatan yang defisit hingga Rp13triliun.
MA menyebut kenaikan iuran BPJS bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28 H, serta Pasal 34 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Selain itu, hal ini juga dianggap nggak sesuai dengn Pasal 2, Pasal 4 B, C, D, dan E, serta Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 Tahun 2004 Tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Pihak BPJS mengaku belum bisa memberikan komentar terkait dengan hal ini. Mereka hanya menyebut akan mengikuti semua keputusan resmi dari pemerintah.
“Pada prinsipnya, BPJS Kesehatan akan mengikuti setiap keputusan resmi dari Pemerintah,” ucap Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Ma’ruf sebagaimana dikutip dari detik, Selasa (10/3).
Millens senang nggak kalau iuran BPJS nggak jadi naik? (Kat/IB09/E06)