Inibaru.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi meluncurkan Indeks Partisipasi Pilkada (IPP) 2024 sebagai upaya untuk memperkuat kualitas demokrasi lokal di Indonesia. Tujuannya, untuk memperluas makna partisipasi politik masyarakat di Tanah Air.
KPU mengatakan, IPP 2024 nggak hanya diukur dari jumlah kehadiran di tempat pemungutan suara (TPS), tetapi juga dari kedalaman keterlibatan warga dalam setiap tahap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, indeks tersebut merupakan bentuk refleksi kelembagaan untuk menghadirkan standar baru dalam memaknai partisipasi politik.
“Partisipasi seharusnya tidak berhenti pada perhitungan angka kehadiran semata, tetapi juga mencakup dimensi keterlibatan warga sejak tahap awal hingga akhir penyelenggaraan pilkada,” ujar Afifuddin dalam keterangan resminya, Sabtu (18/10/2025).
Lima Dimensi Pengukuran
IPP 2024 menitikberatan pengukuran berdasarkan lima dimensi utama; yakni registrasi pemilih, pencalonan, kampanye dan sosialisasi, pendidikan pemilih (Sosdiklihparmas), serta tingkat partisipasi pemilih (voter turnout).
Pendekatan holistik ini dirancang agar demokrasi nggak hanya dipahami dari sisi prosedural, melainkan juga kualitas interaksi politik antara masyarakat, penyelenggara, dan peserta pilkada. Hasilnya, empat provinsi masuk kategori participatory, yakni Jawa Timur (80,87), Jawa Tengah (79,10), Sulawesi Utara (79,05), dan Sulawesi Selatan (78,27).
Keempat wilayah tersebut menunjukkan partisipasi masyarakat yang lebih substansial, di mana warga nggak hanya datang ke TPS, tetapi juga aktif mengawal proses demokrasi di daerahnya.
Sementara itu, 31 provinsi (83,8 persen) masuk kategori engagement, menunjukkan partisipasi prosedural yang stabil, dan 38 kabupaten (7,5 persen) masih berada pada kategori involvement, menandakan perlunya peningkatan literasi dan pendidikan politik di tingkat lokal.
Pada tingkat pilgub, dimensi registrasi pemilih mencatat skor tertinggi, yakni 71,82 persen. Ini menjadi bukti keberhasilan sistem administrasi KPU dalam menjamin hak pilih yang inklusif.
Namun, dua dimensi lain, yakni pencalonan (65,16) dan Sosdiklihparmas (60,97), masih menghadapi hambatan struktural dan budaya untuk mendorong keterlibatan politik masyarakat sejak tahap awal.
Konsistensi Kesadaran Elektoral
Meski demikian, KPU menilai tren partisipasi pemilih menunjukkan konsistensi kesadaran elektoral yang semakin menguat di berbagai daerah.
Anggota KPU RI Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat August Mellaz menegaskan, kehadiran IPP 2024 bukan sekadar laporan teknis, melainkan peta jalan untuk membangun demokrasi lokal yang berkelanjutan.
“Kami tidak hanya ingin memastikan orang datang ke TPS, tapi ingin mereka datang dengan pemahaman, harapan, dan kepercayaan bahwa partisipasi mereka berharga,” ujar Mellaz. "Indeks ini dapat menjadi acuan bagi KPU daerah, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil, untuk merancang strategi sosialisasi dan pendidikan politik yang lebih inklusif, terutama bagi kelompok marginal dan pemilih pemula.
Sementara, Afifuddin menegaskan, masa depan demokrasi Indonesia nggak hanya bergantung pada jumlah pemilih yang hadir, tapi juga seberapa dalam warga memahami makna keterlibatan mereka.
"Melalui IPP 2024, kami berharap arah demokrasi nasional tumbuh lebih berakar pada rakyat, dengan partisipasi yang sadar, kritis, dan bermartabat. Indeks ini menjadi bukti bahwa KPU tidak hanya menjalankan pemilu, tetapi juga membangun masa depan demokrasi yang lebih bijak, dalam, dan berintegritas; dengan rakyat sebagai jantungnya,” tutupnya.
Sepakat dengan klaim dari KPU ini, Gez? (Siti Khatijah/E10)
