inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Konsekuensi Belum Punya KTP padahal Sudah 17 Tahun
Minggu, 4 Mei 2025 08:01
Penulis:
Bagikan:
Ilustrasi: Anak sekolah dengan usia 17 tahun membuat KTP. (Kompas/Ardito Ramadan)

Ilustrasi: Anak sekolah dengan usia 17 tahun membuat KTP. (Kompas/Ardito Ramadan)

Ada sejumlah orang yang sudah berusia lebih dari 17 tahun tapi belum sempat mengurus KTP. Apakah mereka bisa kena sanksi akibat hal ini?

Inibaru.id – Karena masih disibukkan dengan kesibukan sekolah jelang ujian akhir SMA, Mustafa Silalahi masih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP). Padahal, usianya sudah memasuki 17 tahun sejak akhir 2024 lalu.

Jika urusan di sekolahnya ataupun di perguruan tinggi barunya selesai nantinya, dia akan mengganti Kartu Indonesia Anak (KIA) yang selama ini dia pakai dengan KTP. Tapi, tetap saja, dia sempat terpikir apakah akan mengalami konsekuensi terkait dengan keputusannya belum memiliki KTP tersebut.

“Kepikiran sih bakal kena masalah atau nggak. Tapi karena aku juga sedang fokus menyelesaikan urusan di SMA dan masuk kuliah dulu, ya sudah nanti saja. Semoga saja nggak kenapa-kenapa,” ucap laki-laki yang tinggal di Ambarawa, Kabupaten Semarang tersebut pada Kamis (1/5/2025).

Untungnya, kekhawatiran Mustafa terkait dengan hal ini langsung diredam oleh Perencana ahli Madya Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Ahmad Ridwan. Menurut keterangannya, meski sudah lebih berusia 17 tahun, Mustafa nggak bakal kena sanksi apa-apa.

Mereka yang sudah kawin atau pernah kawin di usia tersebut juga nggak akan terkena sanksi kok. Tapi, bukan berarti mereka bisa berleha-leha terus-terusan nggak bikin KTP. Kalau usianya sampai melebihi 22 tahun dan tetap belum punya KTP, barulah mereka terkena sanksi.

Batas usia pembuatan KTP adalah 22 tahun. Setelah itu, jika nggak kunjung membuat bakal disanksi. (Dikdasmenska)
Batas usia pembuatan KTP adalah 22 tahun. Setelah itu, jika nggak kunjung membuat bakal disanksi. (Dikdasmenska)

“Kalau sampai 5 tahun setelah usia 17 tahun nggak kunjung melakukan perekaman KTP elektronik, maka nomor induk kependudukan (NIK) penduduk tersebut akan dinonaktifkan untuk sementara,” ungkap Ahmad.

Hal ini sesuai dengan aturan Peraturan Menteri Dalam (Permendagri) Nomor 95 Tahun 2019 tentang Sistem Administrasi Kependudukan, khususnya pada Pasal 96. Tujuannya untuk keperluan pembersihan data kependudukan dari data ganda, kesalahan perekaman, dan sebagainya.

Lantas, bagaimana kalau NIK seseorang sampai nggak aktif untuk sementara? Tentu saja bisa mengalami kesulitan untuk berbagai keperluan seperti mengurus paspor, mengurus pernikahan, memilih dalam pemilu, bikin SIM, mengurus BPJS, mengurus NPWP, dan lain-lain.

Kalau sudah begitu, orang yang mengalami hal tersebut harus segera datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk segera mengurusnya, sekaligus membuat KTP baru, deh.

Jadi, sudah jelas ya, Millens, batas untuk nggak segera mengurus KTP adalah usia 22 tahun. Jadi, kalau kamu sudah berusia 17 tahun, di mana kamu juga harus perlu mengurus SIM, BPJS, atau hal-hal penting lainnya, segera deh bikin KTP. Setuju? (Arie Widodo/E05)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved