inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Ketika Perusahaan Minta Penahanan Ijazah, Apa yang Harus Dilakukan Pekerja?
Rabu, 30 Apr 2025 14:10
Bagikan:
Ilustrasi: Surat perjanjian kerja acap menyertakan poin 'penahanan ijazah asli'. (Vida)

Ilustrasi: Surat perjanjian kerja acap menyertakan poin 'penahanan ijazah asli'. (Vida)

Poin 'penahanan ijazah asli' yang acap disertakan dalam surat perjanjian kerja acap menjadi ganjalan bagi calon pekerja. Jika perusahaan meminta hal ini, apa yang harus kita lakukan?

Inibaru.id - Sri Handayani masih sering merasa berang jika mengingat perdebatan sengit yang terjadi antara dirinya dengan seorang kepala HRD di pabrik tempatnya bekerja sedekade lalu, yang berujung pada hilangnya ijazah SMA-nya kala itu.

"Waktu itu saya mengajukan cuti karena mau nikah, tapi perusahaan melarang dengan alasan menyalahi perjanjian kerja. Terus, saya mengajukan surat resign karena benar-benar nggak ada solusi, padahal jadwal nikah tinggal seminggu. Mereka tetap menolak," cerita Yani, sapaan akrabnya, Rabu (30/4/2025).

Mendengar berita viral dugaan kasus penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan distributor oli di Surabaya belum lama ini, perempuan yang kini bekerja sebagai tukang bersih-bersih di sejumlah kos-kosan di Kota Semarang itu pun jadi teringat ijazahnya yang kini raib nggak berbekas.

"Waktu dilarang resign, saya nekat cabut. Diam-diam. Nggak dapat pesangon, ijazah juga masih ditahan. Setahun kemudian, suami ke pabrik itu minta ijazah saya, tapi malah di-ping-pong. Jawabannya macam-macam, mulai dari sudah diambil, nggak pernah ditahan, hingga ujung-ujungnya bilang hilang," kenangnya.

Ijazah Boleh Ditahan, tapi...

Yani yang waktu itu tengah disibukkan dengan rutinitas merawat anak pertamanya pun mengabaikan hilangnya ijazahnya tersebut. Suaminya yang hanya lulusan SMP juga nggak begitu memahami aturan kerja. Jika bukan karena kasus penahanan ijazah yang viral di medsos, dia bahkan sudah nggak mengingatnya.

Apa yang terjadi pada Yani sejatinya merupakan gambaran banyak orang di Indonesia. Tanpa beleid khusus yang mengatur kebijakan ini, praktik "penahanan ijazah" para karyawan yang banyak dilakukan perusahaan di Indonesia ini sepertinya memang akan sulit dihilangkan.

Perusahaan memang diperbolehkan menahan ijazah karyawan. Hal ini sebagaimana diungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI. Meski begitu, sejatinya ada aturan ketat berkaitan dengan kebijakan yang acap merugikan karyawan tersebut.

Dikutip dari Instagram resmi Kemnaker, Rabu (30/4), ijazah boleh ditahan asalkan ada kesepakatan dari kedua belah pihak, yakni perusahaan dan karyawan. Selanjutnya, ada kemampuan atau kecakapan melakukan perbuatan hukum.

Selain itu, terdapat pekerjaan yang diperjanjikan serta nggak bertentangan dengan ketertiban umum, kesusilaan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dan yang nggak kalah penting, nggak ada peraturan daerah yang melarang penahanan ijazah asli.

Semua Tergantung Perda

Ilustrasi: Dalam kontrak kerja, poin penahanan ijazah diperbolehkan asalkan kedua belah pihak sepakat dan nggak ada aturan daerah yang melarang. (Jobstreet)
Ilustrasi: Dalam kontrak kerja, poin penahanan ijazah diperbolehkan asalkan kedua belah pihak sepakat dan nggak ada aturan daerah yang melarang. (Jobstreet)

Dalam Pasal 1338 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer), sudah jelas disebutkan bahwa perjanjian antara perusahaan dengan karyawan memiliki kekuatan hukum. Dengan begitu, jika sedari awal memang ada kesepakatan penahanan ijazah asli, perusahaan nggak akan dikenai sanksi hukum terkait hal ini.

Akan berbeda cerita apabila wilayah tempat perusahaan itu berdiri menerapkan aturan untuk melarang adanya penahanan ijazah sebagaimana kasus yang terjadi di Surabaya.

Perlu kamu tahu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) dengan tegas melarang pengusaha adanya penahanan dokumen asli kepunyaan pekerja sebagai jaminan, sebagaimana diatur dalam Pasal 42 Perda No 8 Tahun 2016.

Pasal tersebut berbunyi, pengusaha dilarang menahan atau menyimpan dokumen asli yang sifatnya melekat pada pekerja sebagai jaminan. Pelanggaran atas aturan ini bakal dikenakan pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

Sementara itu, SE Gubernur Jateng 560/00/9350 mengatur, penahanan ijazah pekerja oleh pengusaha di Jawa Tengah (Jateng) pada prinsipnya dilarang karena nggak memiliki alasan yuridis, kecuali untuk alasan sekolah, diklat, atau kursus yang dibiayai perusahaan; serta disepakati kedua belah pihak.

Tidak Boleh Rusak atau Hilang

Menilik situasi ini, Yani yang enggan menyebutkan lokasi eks perusahaan tempatnya bekerja nggak akan bisa menuntut mereka atas tindakan penahanan ijazah jika sedari awal kedua belah pihak memang memiliki perjanjian tersebut dan nggak ada aturan daerah yang melarang adanya praktik ini.

Namun begitu, bukan berarti pabrik tersebut otomatis terbebas dari tuntutan, mengingat perusahaan itu, berdasarkan cerita Yani, telah menyebabkan hilangnya ijazah mantan karyawannya tersebut. Berdasarkan penuturan Kemnaker, ijazah harus dikembalikan saat kontrak selesai.

Selain itu, perusahaan juga wajib bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan ijazah karyawan. Setali tiga uang, dalam Surat Edaran yang dikeluarkan Gubernur Jateng juga disebutkan bahwa dokumen wajib dikembalikan dan ada jaminan keamanan dari pengusaha.

Aturan "penahanan ijazah" di Jateng juga hanya bisa dilakukan maksimal selama dua tahun. Selain itu, ada kesepakatan yang menyebutkan bahwa aturan perjanjian itu nggak akan menghilangkan hak karyawan untuk menggunakan ijazahnya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup.

Kebijakan terkait penahanan ijazah sebetulnya memang seketat itu, Millens. Maka, sebelum menandatangani perjanjian kerja, penting buatmu untuk membaca keseluruhan surat perjanjian kerja serta aturan yang berlaku di wilayah tersebut. (Siti Khatijah/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved