Inibaru.id - Harga rapid test yang tadinya nggak pernah pasti membuat masyarakat bingung dan ragu jika ingin melakukannya. Kementerian Kesehatan (Kemenkes) pun akhirnya memutuskan untuk mengatur harga tes ini. Berdasarkan keterangan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Bambang Wibowo, batas atas tarif rapid test tertinggi adalah Rp 150 ribu.
“Besaran biaya tersebut diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2875/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Tes Antibodi,” katanya pada Selasa (7/7/2020).
Surat tersebut juga menerangkan kalau besaran tarif ditunjukan bagi masyarakat yang melakukan tes secara mandiri. Aturan tersebut bisa dijadikan acuan rumah sakit atau laboratorium saat menetapkan biaya pemeriksaan.
Sementara itu, Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto juga mewajibkan kepada seluruh awak dan calon penumpang moda transportasi udara dan laut untuk melampirkan surat keterangan sehat dan hasil pemeriksaan rapid test antibodi saat membeli tiket perjalanan.
Aturan ini disampaikan melalui Surat Edaran (SE) Menkes Nomor HK.02.01/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Pengawasan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri di Bandar Udara dan Pelabuhan dalam Rangka Penerapan Kehidupan Masyarakat Produktif dan Aman Terhadap Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pada saat pembelian tiket pesawat atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen/antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai/operator pelayaran/agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik," bunyi salah satu aturan yang tertulis dalam Surat Edaran pada Jumat (3/7).
Berkaitan dengan penetapan harga rapid test, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sempat mengeluhkan mahalnya biaya tes tersebut. Dia sampai meminta Kementerian Keuangan memberikan subsidi kepada masyarakat yang hendak melakukan perjalanan.
Nggak hanya Budi Karya saja, keluhan juga muncul dari Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Irfan Setiaputra. Katanya, nggak adanya pengaturan harga maksimal rapid test membuat masyarakat bingung dan takut untuk melakukannya.
"Kami sungguh menyesalkan banyak orang kemudian menari di atas penderitaan kami hari ini, dengan menawarkan harga rapid test yang terlalu melambung," imbuhnya dalam rapat bersama Panja Pemulihan Pariwisata DPR, Selasa (7/7).
Irfan menambahkan kalau biaya rapid test sering berubah. Ada yang mematoknya di harga Rp 80 ribu hingga Rp 120 ribu. Namun, di lapangan harganya bisa lebih mahal, yakni antara Rp 350 ribu hingga Rp 500 ribu.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Letjen Doni Monardo menilai kalau metode rapid test sebenarnya nggak efektif dan tak akurat. Hanya, jenis ini dipilih pemerintah karena harganya yang terhitung murah dibandingkan dengan jenis tes lainnya.
"Rapid test ini tidak semuanya efektif. Oleh karenanya ke depan kita lebih banyak mendatangkan PCR test," kata Doni dalam Rapat Kerja Komisi VIII DPR RI dengan Kepala BNPB melalui siaran langsung di akun Youtube DPR RI, Senin (6/4).
Jadi, kalau kamu ingin melakukan rapid test, sudah tahu kan berapa uang yang harus disiapkan, Millens? (Cnn/IB28/E07)