inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kasus Paksa Pakai Jilbab di Bantul, Kepsek dan Guru Dibebastugaskan
Jumat, 5 Agu 2022 15:04
Penulis:
Siti Khatijah
Siti Khatijah
Bagikan:
Ilustrasi: Memaksakan siswi untuk mengenakan jilbab melanggar Peraturan Menteri Pendidikan. (Unsplash)

Ilustrasi: Memaksakan siswi untuk mengenakan jilbab melanggar Peraturan Menteri Pendidikan. (Unsplash)

Kasus dugaan paksa pakai jilbab di Bantul terus bergulir. Untuk sementara, kepala sekolah dan tiga guru terduga pemaksaan dibebastugaskan dari jabatannya.

Inibaru.id - Kepala sekolah dan tiga guru SMA N 1 Banguntapan, Bantul yang bertanggung jawab atas dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap salah seorang siswinya harus menerima pil pahit. Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwana X memutuskan untuk membebastugaskan mereka.

“Kepala sekolah dan tiga guru saya bebas tugaskan dari jabatan mereka," kata Sultan HB X di Kepatihan, Yogyakarta, Kamis (4/8/2022). "(Mereka) tidak boleh mengajar sampai ada kepastian.”

Sampai saat ini belum ada sanksi yang lebih berat atas tindakan pemaksaan itu. Dia menambahkan, sanksi yang akan diberikan masih menunggu rekomendasi dari tim yang sedang melakukan penyelidikan di SMA N 1 Banguntapan.

“Saya menunggu rekomendasi dari tim karena kebijakan itu ada unsur melanggar Peraturan Menteri Pendidikan,” kata HB X.

Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Didik Wadaya mengatakan, pembebasan sementara dari tugas terhadap kepala sekolah dan guru ini sudah tepat kalau mengacu pada aturan yang ada.

Dasar aturan tentang hal tersebut adalah Paraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Menurut Didik, sanksi bebas tugas itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada yang bersangkutan agar lebih fokus dan nggak mengganggu proses kegiatan belajar sampai diterbitkannya keputusan administrasi.

Kepada siswi yang diduga menjadi korban pemaksaan, Didik memberi kesempatan untuk tetap bersekolah di SMA N 1 Banguntapan. Pilihan lainnya, siswi akan ditempatkan di sekolah lain yang sesuai dengan formasi pada rombongan belajar demi tumbuh kembang peserta didik tersebut.

Pilihan tersebut sesuai dengan masukan orang tua dan psikolog pendamping dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) DIY.

Agar kejadian serupa nggak terulang lagi Didik menekankan perlu adanya pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan dan Nilai-Nilai Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan akan diberikan oleh Disdikpora DIY bekerja sama dengan Bandiklat DIY kepada kepala sekolah dan guru.

Ya, adanya sanksi tegas dan rencana pelatihan tentang Wawasan Kebangsaan semoga menjadi awal yang baik untuk mewujudkan toleransi di lingkungan sekolah ya, Millens? (MI/IB20/E03)

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

A Group Partner of:

medcom.idmetrotvnews.commediaindonesia.comlampost.co
Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved