inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kartu Prakerja hingga Tarif Listrik Gratis, Jurus Jokowi Berikan Perlindungan Sosial Akibat COVID-19
Rabu, 1 Apr 2020 13:42
Penulis:
Bagikan:
Kartu Prakerja jadi salah satu poin perlindungan sosial selama pandemi COVID-19. (Antara/Adiwinata Solihin)

Kartu Prakerja jadi salah satu poin perlindungan sosial selama pandemi COVID-19. (Antara/Adiwinata Solihin)

Presiden Joko Widodo kucurkan dana sebesar RP 405,1 triliun. Sebanyak Rp 110 triliun dialokasikan untuk perlindungan sosial di antaranya berupa kartu prakerja dan tarif listrik gratis.

Inibaru.id – Pandemi COVID-19 tengah menjadi momok bagi pemerintah Indonesia dan dunia. Virus ini tidak hanya berdampak di bidang kesehatan, bidang sosial dan ekonomi pun turut terkena imbasnya. Untuk menanggulanginya, Pemerintah Indonesia mengucurkan dana APBN sebesar Rp 405,1 triliun.

“Situasi saat ini adalah kegentingan memaksa. Untuk itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dalam memberi perlindungan sosial,” ujar Presiden Joko Widodo pada Rabu (1/4/2020).

Jokowi menambahkan Perppu tersebut berisi sejumlah kebijakan dan langkah luar biasa yang dilaksanakan dalam upaya menyelamatkan perekonomian nasional dan stabilitas keuangan. Anggaran tersebut dipecah ke dalam beberapa pos kepentingan.

Presiden Jokowi saat mengumumkan adanya kucuran dana untuk menanggulangi dampak wabah COVID-19 (Antara/Sigid Kurniawan)
Presiden Jokowi saat mengumumkan adanya kucuran dana untuk menanggulangi dampak wabah COVID-19 (Antara/Sigid Kurniawan)

Dana sebanyak Rp 75 triliun dialokasikan ke bidang kesehatan, Rp 110 triliun untuk perlindungan sosial (social safety net), Rp 70,1 triliun untuk insentif perpajakan dan stimulus KUR, dan sisanya Rp 150 triliun dikhususkan untuk pembiayaan program pemulihan ekonomi nasional. Program pemulihan itu meliputi restrukturisasi kredit dan penjaminan serta biaya UMKM.

Alokasi dana untuk perlindungan sosial sebesar Rp 110 triliun dibagi lagi menjadi enam kebijakan. Kebijakan itu di antara lain:

  1. Dukungan logistik kebutuhan pokok dan sembako Rp 25 triliun.
  2. Program Keluarga Harapan (PKH) dinaikkan sebanyak 25 persen setahun dengan penerima manfaat sejumlah 10 juta keluarga. Dana ini mulai dicairkan April 2020.
  3. Kartu sembako ditingkatkan 33 persen. Penerimanya bertambah dari 15,2 juta penerima menjadi 20 juta penerima. Nilai manfaatnya naik dari Rp 150 ribu menjadi Rp 200 ribu selama 9 bulan.
  4. Kartu Prakerja naik menjadi Rp 20 triliun untuk 5,6 juta pekerja informal serta pelaku usaha mikro dan kecil dengan insentif pascapelatihan sebesar Rp 600 ribu dan biaya pelatihan sejumlah Rp 1 juta.
  5. Pembebasan tarif listrik selama 3 bulan bagi pelanggan 450 VA dan potongan 50 persen bagi pelanggan 900 VA bersubsidi.
  6. Insentif pembangunan perumahan MBR sebesar Rp 175 ribu.

Kalau menurut Millens, kebijakan ini bisa menyelamatkan stabilitas ekonomi nasional selama pandemi virus corona apa nggak nih?. (Ine/IB03/E07)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved