Inibaru.id – Sudah mencoblos capres dan caleg yang sesuai dengan nuranimu pada Pemilu 2024, Millens? Karena proses pencoblosannya selesai pada tengah hari lalu, biasanya sekarang sudah dilakukan penghitungan suara di TPS-TPS yang ada di sekitar tempat tinggalmu. Lantas, kapan ya proses penghitungan suara Pemilu 2024 selesai?
Kalau soal ini, kita perlu mengetahui terlebih dahulu tentang sistem Majolitarian yang dipakai untuk menentukan siapa pemenang kontestasi pemilihan calon presiden dan wakil presiden. FYI aja nih, sistem ini baru diadopsi oleh Indonesia pada Pemilu 2004 lalu dengan pemenang pasangan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) – Jusuf Kalla (JK).
Pada sistem ini, capres dan cawapres yang dianggap sebagai pemenang adalah yang mendapatkan suara terbanyak sekaligus menang di atas 20 persen di separuh wilayah Tanah Air, Millens.
Meski begitu, karena sistem pemilu di Indonesia masih memakai surat suara, proses penghitungannya tentu nggak semudah yang dibayangkan. Apalagi, wilayah di Indonesia tersebar di banyak pulau.
Untuk penghitungan di level paling bawah, yaitu di tempat pemungutan suara (TPS), Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah memiliki Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 pada Pasal 49 ayat 1 dan 2 yang menentukan lamanya waktu penghitungan tersebut, yaitu dua hari pada 14-15 Februari 2024.
“Waktu penghitungan suara di TPS dimulai setelah pemungutan suara selesai, dan berakhir pada hari yang sama dengan hari pemungutan suara.”
“Dalam penghitungan suara belum selesai pada waktu yang dimaksud pada ayat (1), penghitungan suara dapat diperpanjang tanpa jeda paling lama 12 (dua belas) jam sejak berakhirnya hari pemungutan suara.”
Setelah proses penghitungan suara di tingkat TPS selesai, maka petugas dari setiap TPS akan menyerahkan kotak sura sekaligus dokumen lainnya ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Di sana, rekapitulasi suara di level kecamatan kemudian dilakukan untuk memastikan data suara yang diberikan memang sesuai.
Selesai di level kecamatan, hasilnya kemudian diberikan ke KPU di tingkat kabupaten atau kota. Di sana, rekapitulasi suara kembali dilakukan. Prosesnya kemudian diulangi oleh KPU Provinsi setelah mendapatkan data dari KPU kabupaten/kota. Setelah itu, hasil rekapitulasi di level provinsi ini kemudian diserahkan ke KPU pusat. Di sana, proses rekapitulasi suara kemudian kembali dilakukan.
Nah, proses penghitungan suara dari level TPS sampai ke level KPU Pusat ini akan dilakukan dari 15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024. Pada hari yang disebut terakhir itulah, pengumuman resmi hasil Pemilu 2024 diungkap oleh KPU.
Meski hasil resminya masih lama, sudah banyak data hasil Pemilu 2024 dalam versi Quick Count yang sudah ditayangkan di televisi dan media sosial, ya, Millens. Bisa dikatakan, jauh sebelum data resminya diumumkan, kita sudah tahu siapa yang unggul pada Pemilu 2024 ini. (Arie Widodo/E05)