inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Kantongi KTP Palsu, WN Myanmar Ditangkap Petugas Imigrasi
Kamis, 12 Des 2024 09:13
Bagikan:
Kemenkumham Jateng merilis WNA Myanmar yang ditangkap karena mengajukan paspor dengan KTP palsu. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

Kemenkumham Jateng merilis WNA Myanmar yang ditangkap karena mengajukan paspor dengan KTP palsu. (Inibaru.id/ Danny Adriadhi Utama)

WNA asal Myanmar ditangkap petugas Imigrasi Cilacap saat buat paspor dengan menggunakan KTP palsu dan izin tinggal overstay.

Inibaru.id - Tanpa memiliki identitas lengkap sebagai warga negara asing (WNA), Nang Phong justru mengajukan paspor dengan mengajukan kartu tanda penduduk (KTP) palsu sebagai warga Kebumen. Warga berkewarganegaraan Myanmar tersebut akhirnya ditangkap setelah 1 tahun tinggal di Indonesia.

"Kejadiannya sebenarnya sudah semingguan lalu, pada 3 Desember 2024. Yang bersangkutan menggunakan paspor palsu atas nama Sarinah, kelahiran Kebumen, 15 Agustus 1978," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Jateng, Is Edy Eko Putranto, di Kantor Kemenkumham Jateng, Rabu (11/12).

Saat mengurus paspor itu, Nang Phong membawa dokumen yang diperlukan. Di antara berkas yang dibawanya terdapat Kartu Keluarga (KK) dan KTP dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK). "Ketika dia ajukan e-paspor Desember lalu. Dan dia datang pas proses foto dan wawancara," ungkapnya.

Kecurigaan petugas imigrasi terungkap ketika Nang Phong diajak ngobrol menggunakan bahasa Indonesia. Walau dari fisik dan bentuk wajahnya mirip dengan orang Indonesia pada umumnya, akan tetapi Nang Phong kedapatan tidak fasih berbahasa Indonesia.

"Dari fisik dan penampilan sudah mirip orang Indonesia. Dari posturnya, dari wajahnya juga mirip tapi tidak bisa dihindari dari tata bahasa. Yang dia tidak fasih Berbahasa Indonesia," jelasnya.

Nang Phong terbukti melanggar UU Keimigrasian. (Jawapos/Ida Fadilah)
Nang Phong terbukti melanggar UU Keimigrasian. (Jawapos/Ida Fadilah)

Petugas Imigrasi Cilacap juga mendapati Nang Phong terbukti melanggar UU Keimigrasian. Warga Myanmar yang telah mempunyai suami orang Indonesia itu izin tinggalnya sudah melebihi batas waktu atau overstay selama setahun.

"Berkat kewaspadaan petugas pewawancara, yang menemukan warga asing yang berusaha mendapat paspor Indonesia. Orang ini diketahui diperistri warga Indonesia. Dan izin tinggalnya sudah overstay setahun," jelasnya.

Pihaknya pun mensinyalir bahwa Nang Phong berusaha menipu petugas imigrasi agar dapat terhindar dari jeratan hukum. Sebab ada indikasi kalau Nang Phong berusaha tinggal di Indonesia untuk waktu relatif lebih lama lagi.

"Orang asing ini terindikasi akan menghindar dari overstay atau berusaha tinggal di Indonesia dalam waktu relatif lama," ujarnya.

Atas perbuatan itu, pihaknya akan memproses Nang Phong dengan tahapan pro yustisia untuk dilakukan penyidikan. Nang Phong saat ini ditahan di rumah detensi imigrasi (Rudenim) Semarang. (Danny Adriadhi Utama/E10)

Komentar

OSC MEDCOM
inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2024 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved