inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Jokowi Tegaskan Mahasiswa LPDP yang Sudah Selesai Harus Pulang
Jumat, 4 Agu 2023 09:29
Bagikan:
Ilustrasi: Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibuka sebanyak dua kali oleh Pemerintah Indonesia setiap tahunnya dan ditujukan kepada calon mahasiswa di jenjang Master dan Doktoral. (Transfez)

Ilustrasi: Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibuka sebanyak dua kali oleh Pemerintah Indonesia setiap tahunnya dan ditujukan kepada calon mahasiswa di jenjang Master dan Doktoral. (Transfez)

Presiden Jokowi menegaskan kepada mahasiswa penerima LPDP untuk pulang setelah menyelesaikan studinya di luar negeri.

Inibaru.id - Bagi kamu yang pengin kuliah di luar negeri tapi nggak ada biaya, pasti beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) pernah terpikirkan olehmu. Yap, Pemerintah Indonesia memang punya program pembiayaan kuliah yang diambil dari dana APBN.

Beasiswa LPDP adalah salah satu program beasiswa yang dibuka sebanyak dua kali oleh Pemerintah Indonesia setiap tahunnya dan ditujukan kepada calon mahasiswa di jenjang Master dan Doktoral yang berminat melanjutkan pendidikan tinggi di berbagai universitas dan jurusan di luar negeri.

Kalau mengincar beasiswa ini, kamu wajib tahu bahwa setelah menyelesaikan studi di luar negeri, peraih beasiswa LPDP harus kembali ke Tanah Air. Hal itu secara tegas disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan dalam acara LPDP Festival 2023.

"Ilmunya jangan diendapkan untuk diri sendiri, dan yang paling penting saya titip pulang. Pulang. Pulang," kata Jokowi di Hall Utama Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Kamis (3/8/2023).

Presiden menekankan meski gaji hingga fasilitas yang diperoleh di luar negeri lebih baik, dia meminta mahasiswa LPDP dapat berkarya di Tanah Air. Pasalnya, Indonesia membutuhkan generasi penerus bangsa yang unggul.

Sanksi jika Tidak Kembali

 Sanksi jika mahasiswa penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia adalah wajib mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi. (Detik/Marlinda)
Sanksi jika mahasiswa penerima LPDP tidak kembali ke Indonesia adalah wajib mengembalikan seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi. (Detik/Marlinda)

Lantas, apa jadinya jika penerima LPDP nggak pulang ke Indonesia? LPDP memberlakukan sanksi terkait hal itu, Millens. Sanksi tersebut meliputi kewajiban pengembalian seluruh dana yang diperoleh selama studi di perguruan tinggi dan pencabutan status awardee jika nggak kembali dalam 30 hari setelah diberi surat peringatan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani pernah menekankan hal ini. Dia mengatakan, mahasiswa penerima LPDP seharusnya pulang dan kemudian menjadi pemimpin di negeri ini.

"Saya suka khawatir kalau ada orang yang semakin pintar sekolah ke luar negeri terus lupa menjadi orang Indonesia," ujarnya, dikutip dari Antara, Senin (6/2/2023).

Perlu kamu tahu, bantuan yang diberikan kepada penerima LPDP merupakan hasil dari investasi dana abadi pendidikan yang jumlahnya saat ini mencapai Rp139 triliun. Oleh karena itu, mahasiswa LPDP sudah sepatutnya alumni beasiswa LPDP dapat berkontribusi bagi Indonesia.

So, memang sudah sepatutnya jika suatu saat kamu menerima LPDP, pulang ke Indonesia untuk memperbaiki kualitas negeri ini ya, Millens! (Siti Khatijah/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved