Inibaru.id - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya memutuskan untuk melarang warga Indonesia melakukan mudik lebaran. Hal ini dilakukan demi menekan penyebaran virus Covid-19. Keputusan ini diungkapnya saat melakukan rapat terbatas (ratas) soal antisipasi mudik pada Selasa (21/4/2020).
"Pada hari ini saya sampaikan bahwa mudik akan kita larang. Saya minta hal ini mulai disiapkan," ucap Jokowi saat membuka ratas online.
Keputusan ini didasari oleh survei Kementerian Perhubungan yang menghasilkan data bahwa 24 persen masyarakat Indonesia akan tetap mudik di tengah pandemi corona. Jumlah ini dianggap sangat besar dan bisa semakin memperparah penyebaran virus corona di Tanah Air.
Jokowi juga memastikan bahwa bantuan sosial (Bansos) sudah mulai didistribusikan demi mencegah masyarakat melakukan mudik.
Skenario Larangan Mudik
Dirjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku akan melakukan rapat dengan Menko Kemaritiman dan Investasi dan Menteri Perhubungan ad interim Luhut Binsar Pandjaitan demi membahas larangan mudik.
"Ya nanti kalau dilarang akan diberlakukan demikian (menutup jalan tol). Angkutan bus juga kalau ada pelarangan nanti nggak boleh (beroperasi)," ujar Budi pada Senin (20/4).
Budi juga mengatakan jika pihaknya akan melarang semua jenis kendaraan, baik itu kendaraan umum dan kendaraan pribadi ke luar daerah. Sepeda motor dan bus AKAP juga akan mendapatkan perlakuan serupa. Rencananya, Dishub akan membentuk beberapa checkpoint di beberapa daerah perbatasan.
"Kalau sudah muncul larangan mudik, berarti skenario kita melarang seluruh angkutan umum, melarang kendaraan pribadi, melarang sepeda motor untuk mudik. Nanti akan dicek di beberapa checkpoint," kata Budi.
Peraturan Larangan Mudik
Budi mengaku pihaknya sudah mempersiapkan rancangan Peraturan Menteri soal pelarangan mudik. Peraturan ini juga dilengkapi dengan sanksi bagi mereka yang tetap nekat pulang kampung. Peraturan ini sudah dibahas Biro Hukum Kemenhub.
"Kita siapkan regulasinya. Perencanaan PM-nya sudah siap dan sudah dibahas di biro hukum. Pasti ada nanti (sanksinya)," kata Budi.
Budi memastikan jika keputusan ini akan berlaku di semua sektor transportasi, baik itu transportasi darat, laut, udara, hingga kereta api.
Kalau menurut kamu, keputusan melarang mudik ini sudah tepat atau justru terlambat nih Millens? (Det/MG29/E07)