Inibaru.id - Mulai hai ini, Senin (10/6) Pegawai Negeri Sipil (PNS) harus kembali bekerja setelah mendapatkan libur lebaran selama 11 hari lamanya. Meski libur panjang bikin mager, tapi PNS nggak boleh bolos di hari pertama kerja lo. Hal ini sudah ditegaskan dalam surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Seperti yang dikutip dalam Idntimes.com, Menteri PAN RB, Syafrudin juga menegaskan agar ASN nggak terlambat pada hari pertama masuk kerja. ASN yang absen tanpa alasan yang jelas akan mendapatkan sanksi disiplin sesuai dengan pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil.
ASN yang melanggar Peraturan Pemerintah tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil akan mendapatkan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sebesar dua persen. Selain itu, di hari pertama masuk kerja pascaliburan ini Syafruddin juga turut memantau langsung kehadiran PNS di Command Center Kementrian PAN RB. Kehadiran para ASN ini akan dipantau melalui http://sidina.menpan.go.id.
Sementara itu, pelanggaran yang dilakukan ASN dapat dilaporkan maksimal pada 10 Juni untuk memberikan sanksi disiplin. Wah semoga dengan peraturan tegas seperti ini para abdi negara nggak ada lagi yang suka bolos pascalebaran ya, Millens! (IB27/E05)