Inibaru.id – Di bawah gemerlapnya lampu yang bercahaya dari gedung-gedung pencakar langit di kawasan Sudirman, Jakarta, saya keheranan dengan sejumlah pengguna sepeda motor yang dengan santai nggak memakai helm. Di sekitarnya, cukup banyak sepeda motor yang nggak dilengkapi dengan pelat nomor belakang.
Pengemudi ojek daring yang saya tumpangi sepertinya menyadari alasan keheranan saya. Saat arus kendaraan berhenti di lampu lalu lintas, dia dengan enteng berkata, “Di sini udah biasa motor nggak memasang pelat belakang. Orang nggak memakai helm juga banyak.”
Obrolan kami berlanjut saat lampu menyala hijau. Dia menyebut belum meratanya kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) di Ibu Kota membuat banyak orang ‘cerdik’ mengakali aturan. Apalagi, tilang manual sudah dihapus.
Mereka pun bisa dengan santai nggak memakai helm atau nggak membawa SIM serta STNK. Sedangkan pelat nomor belakang nggak dipasang karena mereka nggak ingin terkena ETLE dari kamera-kamera ponsel aparat yang memfotonya dari belakang.
Fenomena melepas pelat nomor sepeda motor sebelumnya sempat viral di Probolinggo, Jawa Timur, dan Tasikmalaya, Jawa Barat. Tapi, alasan mereka adalah menghindari pihak leasing.
“Nggak ada pelat nomor karena biar nggak kelacak oleh leasing. Di Tasikmalaya, banyak leasing yang mangkal dan mengecek tiap pelat nomor kendaraan. Kalau kena, bakal langsung dikejar dan motor diambil secara sepihak,” cerita salah seorang warga Kawalu, Kota Tasikmalaya bernama Andrey sebagaimana dilansir dari Tinanews, Kamis (3/11/2022).
Tilang Manual Perlu Kembali Diterapkan?
Mengingat ETLE masih belum merata, apakah tilang manual bakal kembali diterapkan polisi karena pelanggaran lalu lintas semakin banyak? Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengiyakan.
“Rata-rata kebanyakan sekarang pelat nomor sepeda motor (dilepas). Kalau mobil ada yang memalsukan pelat nomornya (agar tidak terkena tilang elektronik). Kita akan hentikan. Kalau tidak sesuai dengan surat-suratnya, kita tahan mobilnya sampai dia bisa menunjukkan yang asli,” ucapnya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan sebagaimana dinukil dari Republika, Senin (28/11/2022).
Dia memastikan kalau melepas pelat nomor kendaraan dengan sengaja termasuk pelanggaran lalu lintas berat.
“Itu pelanggaran berat, jadi kami lakukan tilang manual,” lanjutnya.
Hal serupa diungkap pakar transportasi Budiyanto. Lelaki yang mengakhiri karir polisi sejak 1 Januari 2019 menyatakan sikap itu harus ditindak tegas.
“Pengendara kendaraan bermotor yang mencopot pelat nomor sudah melakukan perbuatan melawan hukum karena berpotensi melakukan tindak pidana kejahatan. Sehingga itu perlu ditindak tegas,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Kompas, Selasa (29/11/2022).
ETLE Tetap Lanjut
Mengingat banyak orang cukup cermat untuk mengakali celah ETLE yang masih belum merata, apakah sistem tilang elektronik ini bakal tetap lanjut? Kalau menurut Latif, ETLE bakal tetap diterapkan, bahkan nantinya akan menggunakan teknologi yang lebih canggih.
“Nantinya bakal berkembang dengan teknologi face recognition alias menangkap wajah. Bakal ketahuan siapa namanya, dimana alamatnya, punya SIM atau tidak, bisa dideteksi,” terangnya sebagaimana ditulis CNN, Senin (28/11/2022).
Hm, jika sistem tilang makin canggih, apakah nanti orang-orang bakal kembali mencari celah untuk mengakali teknologi ini, misalnya dengan memakai masker atau topeng? (Arie Widodo/E10)