inibaru indonesia logo
Beranda
Hits
Harap-Harap Cemas Menanti Kepastian THR dan Gaji ke-13
Jumat, 7 Feb 2025 11:55
Bagikan:
Ilustrasi: Ketidakpastian pencairan THR dan gaji ke-13 membuat ASN harap-harap cemas. (VOI/Irfan Meidianto)

Ilustrasi: Ketidakpastian pencairan THR dan gaji ke-13 membuat ASN harap-harap cemas. (VOI/Irfan Meidianto)

Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR dan gaji ke-13 sudah masuk anggaran, tapi kapan akan dicairkan?

Inibaru.id - Efisiensi sebagaimana diinstruksikan Presiden Prabowo telah menjangkau pelbagai lini di institusi pemerintahan, nggak terkecuali para aparatur sipil negara (ASN) golongan terendah.

Bahkan, belakangan berembus isu bahwa tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 kemungkinan nggak bakal cair sepenuhnya seiring dengan kebijakan efisiensi belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tersebut.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Rabu (5/2/2025) sempat mengatakan, THR untuk karyawan swasta tengah dipersiapkan Kemenaker bersama pengusaha. Sementara, untuk ASN, dia nggak banyak berkomentar.

"Untuk segi lain (kepastian THR dan gaji ke-13 ASN), tanyakan langsung ke Bu Menteri (Menkeu Sri Mulyani Indrawati)," tegasnya dalam sebuah konferensi pers di kantornya.

Pernyataan Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu)
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (Kemenkeu)

Ketidakpastian ini tentu membuat banyak orang cemas, mengingat THR dan gaji ke-13 biasanya dibayarkan menjelang lebaran, yang artinya untuk tahun ini nggak lebih dari dua bulan lagi. Bahkan, jawaban dari Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pun nggak juga memuaskan.

Ani, begitu dia biasa disapa, telah memastikan bahwa gaji ke-13 dan 14 ASN bakal tetap cair karena sudah dimasukkan dalam pengeluaran anggaran. Hal ini diungkapkannya pada Kamis, 6 Februari kemarin.

“Sudah dianggarkan. Insya Allah (cair),” jawabnya singkat.

Terkait seberapa besar gaji dan THR yang akan dicairkan nantinya, bendahara negara itu nggak berkomentar banyak. Kapan waktu pencairannya pun masih mengundang tanda tanya besar.

Bagaimana Idealnya?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 14 Tahun 2024, pencairan THR diberikan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya. Tujuannya untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan selama lebaran. Berarti, untuk tahun ini seharusnya akan dibayarkan sekitar 20 Maret 2025.

Adapun untuk gaji ke-13, seharusnya akan dibayarkan pada Juni-Juli atau bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, karena tujuannya untuk menunjang kebutuhan pendidikan anak.

Gaji ke-13 dan THR adalah hak pegawai, termasuk ASN. Umumnya, besaran THR dan gaji ke-13 adalah sama dengan gaji pokok plus berbagai tunjangan, termasuk tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja. Jumlahnya berbeda tergantung golongan dan masa kerja.

Bagi para ASN, terutama yang hanya menggantungkan pendapatan tambahan dari THR dan gaji ke-13 tersebut, ketidakpastian pembayaran ini tentu saja akan membuat mereka semakin cemas. Bakal seperti apa lebaran berlabel efisiensi ini berjalan? (Siti Khatijah/E07)

Tags:

Komentar

inibaru indonesia logo

Inibaru Media adalah perusahaan digital yang fokus memopulerkan potensi kekayaan lokal dan pop culture di Indonesia, khususnya Jawa Tengah. Menyajikan warna-warni Indonesia baru untuk generasi millenial.

Social Media

Copyright © 2025 Inibaru Media - Media Group. All Right Reserved