Inibaru.id – Kasus penamparan yang dilakukan guru kepada siswa di Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah berbuntut pada penetapan LS (27) sebagai tersangka. Kepolisian Resor Banyumas menetapkan LS sebagai tersangka pada Jumat (20/4/2018). Penetapan itu berdasarkan penyelidikan mendalam yang dilakukan polisi terhadap 13 saksi.
“Tersangka sengaja menyuruh siswa yang tidak dihukum untuk merekam aksi penamparan itu. Bahkan sebelumnya, tersangka juga sempat merekam sendiri,” kata Kepala Kepolisian Resor Banyumas (Kapolres) Ajun Komisaris Besar Bambang Yudhantara.
Aksi kekerasan itu diketahui setelah tersebarnya video penamparan tersebut di media sosial. Dalam video yang berdurasi 15 detik itu, sang guru terlihat mengelus pipi seorang siswa dengan tangan kiri. Setelah itu, sang guru menampar pipi siswa tersebut dengan keras. Tamparan yang didaratkan sang guru tampak begitu kuat sampai membuat siswanya terpelanting ke belakang.
Mendapat aduan mengenai aksi tersebut, polisi langsung menyelidiki perkara. Terdapat sembilan siswa yang diduga menjadi korban kekerasan tersangka. Sejumlah korban kekerasan tersebut mengalami nyeri pada bagian rahang, memar, lecet, telinga berdengung, dan mengeluh pusing berkelanjutan. Bahkan, dua korban mengalami luka sangat parah sehingga perlu dibawa ke rumah sakit. Kini, dua siswa tersebut sudah mendapatkan rawat jalan.
Saat diperiksa, tersangka berdalih, tindakan-tindakan tersebut dilakukan lantaran para korban terlambat masuk ke ruang kelas. Dia berpikir tindakan itu mampu memberikan efek jera sekaligus peringatan bagi para siswa. Tersangka juga menuturkan, dia pernah mengalami kejadian serupa saat kecil sehingga aksi tersebut dianggap wajar seperti yang ditulis Kompas.com, Sabtu (21/4/2018).
Atas tindakannya itu, tersangka yang merupakan guru tidak tetap di SMK Kesatrian, Purwokerto, Banyumas, Jawa Tengah itu dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Undang-undang No 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tenang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman tiga tahun enam bulan. Hingga kini, polisi masih terus melakukan penyelidikan atas kasus kekerasan itu.
Alih-alih memberikan efek jera, hukuman fisik itu rawan menimbulkan efek psikis berkepanjangan pada korban. Semoga kejadian seperti ini nggak terulang lagi, ya, Millens. (IB08/E04)