Inibaru.id – Beberapa layanan transportasi membuka operasinya saat pandemi virus corona masih berlangsung. Hanya, mereka menerapkan persyaratan khusus yang cukup ketat. Salah satunya adalah calon penumpang wajib membuat surat keterangan bebas Covid-19 yang ditandatangani oleh pihak rumah sakit, puskesmas, dan otoritas kesehatan lain yang sah.
Namun, hal ini malah dimanfaatkan oleh oknum tertentu dengan memalsukan surat bebas Covid-19. Sebagaimana yang beredar di media sosial baru-baru ini, surat itu dapat kamu beli dengan harga Rp 39 ribu hingga Rp 70 ribu di lapak online. Akun Twitter @DokterPodcast menyebarkan hasil tangkapan layarnya dari salah satu e-commerce yang menjual.
"Yeyyy bisa beli loh.... cuman 70 rebu doank bisa mudik.... nah kan nah kan apa kita kmaren bilang, ujung2 nya di duitin #suratbebascovid #immunitypasport dll dll dll," tulis akun itu.
Surat keterangan sehat yang diperjualbelikan secara ilegal ini memiliki kop dengan label Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong. Hanya, setelah dihubungi, pihak rumah sakit mengaku nggak menjual surat tersebut.
Operator yang menerima panggilan telepon di RS Mitra Gading Serpong bernama Aziz menjelaskan, pada kondisi saat ini banyak pernyataan (statement) yang menghalalkan segala cara.
"Tidak benar, kami sedang menelusuri apakah dari internal kita atau dari eksternal. Perihal mitra sendiri kita tidak pernah membeberkan perihal surat keterangan COVID tersebut. Jadi tidak benar informasi tersebut," kata Aziz pada Kamis (14/5/2020).
RS Mitra Keluarga memberikan klarifikasi pula lewat situs resmi miliknya. Tertulis pihak RS Mitra Keluarga nggak pernah bekerjasama dengan pihak manapun untuk memperjualbelikan surat keterangan bebas Covid-19.
"Sehubungan dengan beredarnya pemberitaan di sosial media maupun situs berita mengenai surat keterangan sehat yang menggunakan kop surat Mitra Keluarga, dengan ini kami sampaikan bahwa kami manajemen Mitra Keluarga, tidak pernah bekerja sama dengan pihak-pihak yang memperjual-belikan surat keterangan Bebas COVID-19 maupun surat keterangan apapun," bunyi klarifikasi itu.
Pihak rumah sakit juga nggak segan-segan untuk menempuh jalur hukum jika ada penyalahgunaan lebih lanjut. Kasus tersebut saat ini tengah ditangani pihak kepolisian. Tim Siber Bareskrim Polri melakukan penelusuran terkait unggahan foto penjualan surat bebas Covid-19. Jika terbukti, proses tindak pidana akan dilakukan.
Wah, jangan sampai tertipu ya, Millens. Jika pengin mudik, patuhi prosedurnya dengan benar di masa Covid-19 ini untuk kebaikan bersama. (Det/MG26/E07)