Inibaru.id – Meskipun sudah banyak pelaku peredaran uang palsu (upal) yang sudah merasakan dinginnya jeruji besi penjara, nggak lantas membuat orang lain jera untuk melakukan hal serupa.
Baru-baru ini pelaku peredaran uang palsu tertangkap di Mesuji. Tadinya, dia menyetorkan uang melalui warga pemilik gerai ATM Link sebesar Rp5 juta. Tanpa curiga, pemilik gerai menerima uang tersebut.
Ketika dia hendak memasukkannya ke dalam mesin setor tunai ATM BRI Simpang Pematang pada 7 Oktober 2022 lalu, uang tersebut nggak terbaca Millens.
"Ketika uang dimasukkan ke dalam mesin ATM, ternyata 26 lembar uang pecahan Rp100 ribu itu tidak terbaca di mesin ATM. Korban curiga uang itu palsu, melaporkan hal itu ke Mapolres Mesuji," kata Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, di kantornya, Sabtu (29/10) dilansir CNN (29/10).
Penyelidikan pun dilakukan pada pelaku. Warga berinisial SW (36) kemudian ditangkap di Desa Wira Bangun, Mesuji, Senin (17/10). SW ini mengaku upal itu dibelinya dari seseorang bernama SS.
Polisi akhirnya menangkap SS di Desa Margo Mulyo, Tulangbawang Barat, Selasa (18/10) dini hari. Ternyata, tertangkapnya SS (51) ini mengarahkan kepolisian untuk menangkap pelaku pemalsuan uang hingga Kabupaten Lampung Timur yaitu tersangka S.
Barang Bukti
Dalam penangkapan S (57) ini, petugas menemukan barang bukti 13.524 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.
Selain upal, ditemukan juga peralatan untuk mencetak uang palsu dan uji sensor, satu paket komputer (CPU dan monitor), satu unit printer, satu unit mesin potong kertas, mesin penghitung uang, 15 keping cetakan uang, 12 botol tinta serta satu rim (500 lembar) kertas kosong.
"Lokasi pencetakan uang palsu di Lampung Timur tersebut, diketahui setelah petugas menangkap dua tersangka penyebaran uang palsu di Mesuji dan Tulangbawang Barat," ungkap Yudo.
Nggak cuma berhenti di situ, Millens. Kasus ini terus berkembang hingga merujuk pada tersangka berinsial RYS atau SM (56) yang ditangkap di Kabupaten Serang, Banten. Dia berperan membantu memberikan jalan untuk mendapatkan uang palsu.
Kemudian, pada Sabtu (22/10), PW (47) dan IN alias YY (62) ditangkap di Karawang dan Bandung, Jawa Barat. Dari keterangan PW, upal didapat dari pelaku berinisial TH (52) dan T (40) di daerah Semarang, Jawa Tengah.
"Atas informasi tersebut, keesokan harinya Minggu (23/10) petugas melakukan penangkapan tersangka TH dan T di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah," lanjut Yudo.
8 Tersangka, 4 Provinsi
Melansir Liputan6 (29/10), dalam kasus ini total pelaku peredaran uang palsu yang ditangkap ada delapan orang. Para pelaku yang sudah dijadikan tersangka ini diamankan di empat Provinsi yakni Lampung, Banten, Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Dari barang bukti berupa upal 13.524 lembar pecahan Rp100 ribu itu, Negara bisa rugi Rp1,35 miliar lebih!
O ya, saat ini kepolisian masih memburu 3 tersangka lainnya (DPO).
Wah, kita harus sangat berhati-hati jangan sampai jadi korban ya, Millens. Ingat lagi yuk rumus untuk mengenali uang asli, “dilihat, diraba, diterawang”! (Siti Zumrokhatun/E07)
