Inibaru.id – Empat anggota The Family Muslim Cyber Army (MCA) ditangkap polisi pada Senin (26/2/2018). Penangkapan itu dilakukan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri bekerja sama dengan Direktorat Keamanan Khusus Badan Intelijen Keamanan. Lokasi penangkapan terpisah di beberapa tempat.
Keempat tersangka yang ditangkap adalah ML, RSD, RS, dan Yus. Mereka ditangkap di lokasi berbeda. ML ditangkap di Tanjung Priok, RSD ditangkap di Pangkal Pinang, RS di Bali, sedangkan Yus ditangkap di Sumedang.
Kelompok The Family MCA dibekuk polisi karena dianggap sering melempar isu provokatif di media sosial. Menurut keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Fadil Imran, para pelaku berkomunikasi dalam sebuah grup WhatsApp.
Baca juga:
Rayakan Ulang Tahun Pertama, Pajero Indonesia Bersatu Serbu Semarang
“Sekala Niskala” yang Berjaya di Festival Film Berlinale
"Berdasarkan hasil penyelidikan, grup ini sering melempar isu provokatif di media sosial," ujar Fadil seperti ditulis Kompas.com, Selasa (27/2).
Konten-konten yang disebarkan pelaku di antaranya isu kebangkitan PKI (Partai Komunis Indonesia), penculikan ulama, dan mencemarkan nama baik tokoh-tokoh tertentu. Nggak hanya memengaruhi lewat konten, kelompok itu juga menyebarkan virus lewat konten yang disebar pada orang tertentu. Virus itu membuat sitem pada perangkat terganggu.
"Mereka sengaja membuat virus lalu dikirimkan kepada orang atau kelompok lawan. Itu dapat membuat perangkat elektronik penerima rusak, " kata Fadil.
Baca juga:
Ketika Bos IMF Diajak Blusukan Jokowi
Ahli Reptil Pastikan yang Digendong Pria di 9GAG Bukan Komodo
Keempat pelaku bakal dijerat hukum pidana sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan SARA. Polisi rencananya bakal mengungkap tuntas kasus ini dengan meminta Call Data Record (CDR) ke provider dan transaksi keuangan para tersangka ke bank.
Saat ini polisi juga masih menyelidiki dua anggota lain yang tergabung dalam kelompok itu. Kedua anggota itu diduga berada di Palu, Sulawesi Tengah dan luar negeri. (TRA/IF)